Belasan Tahun Kerja, Dipecat Tak Dapat Pesangon

Dedy Sayuti didampingi kuasa hukumnya, Ari Sakurianto menunjukan surat laporan ke Disnakertrans Kalbar, Minggu (19/11/2023). Foto: Hendri/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Dedy Sayuti, mantan koordinator pemasaran salah satu perusahaan media di Kalimantan Barat tengah berjuang mencari keadilan. Pasalnya, setelah dipecat sejak 2011 silam, hingga sekarang ia tak mendapat pesangon.

Dedy Sayuti mengatakan dirinya mulai bekerja di perusahaan media tersebut sejak 1998. Dimulai sebagai karyawan kontrak lalu pada 2001 ia diangkat sebagai karyawan organik (tetap).

Dedy menjelaskan setelah diangkat sebagai karyawan tetap, pada 2002 ia kemudian diberi amanah menjadi koordinator pemasaran dan iklan di wilayah Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak.

“Pada 2009 muncul masalah. Berdasarkan audit kantor pusat ada temuan piutang iklan sebesar Rp70 juta,” kata Dedy ketika menggelar konferensi pers bersama pengacaranya, Ary Sakurianto, Minggu (19/11/2023).

Terhadap temuan tersebut, lanjut Dedy, ia diminta oleh pihak perusahaan untuk membuat surat pernyataan yang isinya temuan tersebut menjadi hutangnya yang harus dibayarkan. Dan ia pun copot dari jabatannya.

“Temuan ini sejujurnya saya tidak mengerti. Karena pendapatan dari pemasaran yang selama itu saya laporkan sesuai dengan bukti kuitansi. Temuan ini, saya pun tidak tahu bayar kepada siapa. Karena kawan-kawan wartawan saat itu tidak ada yang menyerahkan uang Rp70 itu kepada saya,” ucapnya.

Dedy menceritakan karena dirinya adalah koordinator pemasaran, maka terhadap temuan tersebut ia lah yang harus bertanggungjawab. Sehingga atas konsekuensi itu, sejak 2009 sampai dengan 2011 ia tidak menerima gaji sepeserpun.

Baca Juga :  Partisipasi Penduduk Pontianak Lakukan Sensus Online Tertinggi se-Kalbar

“Selama dua tahun gaji saya dipotong 100 persen oleh perusahaan untuk membayar hutang iklan tersebut. Jadi saya tidak ada gaji lagi saat itu,” ungkap Dedy.

Dedy menuturkan, selama dua tahun tidak menerima sepeser pun gaji dan dicopot dari koordinator pemasaran, ia lalu menyurati perusahaan untuk mempertanyakan statusnya. Apakah masih dipekerjakan atau tidak?

“Waktu kan saya sampaikan kepada pihak perusahaan, kalau memang sudah tidak lagi dipakai. Silakan saya dipecat,” katanya.

Dedy menuturkan, namun bukan jawaban yang didapat, ia malah mendapat somasi ketiga dari perusahaan melalui kuasa hukumnya yang meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan hutang iklan tersebut.

“Untuk diketahui temuan hutang Rp70 juta itu, bukan kesalahan saya. Wartawan di sana juga mencari iklan. Kerjaan yang saya laporkan perusahaan semuanya tidak ada masalah. Hutang di luar itu saya tidak tahu,” ungkapnya.

Dedy mengatakan seiring berjalannya waktu ia kemudian pada pertengahan 2011 mendapat surat pemecatan dari perusahaan. Dimana pemecatan tersebut dilakukan sepihak.

“Saya diangkat sebagai karyawan organik berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani dan atas persetujuan direksi. Harusnya ketika dipecat pun sama. Tetapi surat pemecatan saya hanya ditandatangani wakil direktur yang saat itu jabatan tersebut tidak ada di perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Optimis Gerakan Makanan Bergizi Selama 90 Hari Dapat Turunkan Stunting di Pontianak

Dedy menyatakan sejak dipecat sepihak sebagai karyawan, sampai dengan saat ini hak-haknya berupa pesangon dan lainnya tidak pernah diberikan perusahaan.

Sementara itu, Ari Sakurianto selaku kuasa hukum Dedy Sayuti mengatakan terhadap kasus yang dialami kliennya itu, pihaknya sudah resmi membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.

“Kasus tidak dipenuhinya hak karyawan ini kami laporkan ke Disnakertrans Kalbar pada Jumat 17 November 2023 lalu,” katanya.

Ari menerangkan dari laporan tersebut nantinya Disnakertrans Kalbar akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri mediasi. Jika mediasi tidak menemukan titik terang atau kesepakatan, maka Disnakertrans akan mengeluarkan surat anjuran.

“Harusnya terhadap pemecatan tersebut, perusahaan memenuhi kewajibannya. Belasan tahun mengabdi. Dipecat. Satu sen pun tidak menerima haknya. Sebagai perusahaan media besar harusnya belasan tahun pengabdian karyawan itu di pandanglah,” terangnya.

Ari menyatakan ketika surat anjuran tersebut sudah dikeluarkan oleh Disnakertrans Kalbar, maka surat itulah yang akan menjadi dasar pengajuan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

“Dalam surat anjuran itu nanti tertuang berapa besaran pesangon, upah dan lain-lain yang harus dibayar,” pungkas Ari. (hen)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?