JURNALIS.co.id – Menyikapi adanya peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dalam beberapa waktu belakangan ini, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran dengan Nomor 400.7/3318 /DKKB/P3 tentang Penanganan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Kapuas Hulu yang dikeluarkan pada 21 November 2023 itu dalam rangka penanganan peningkatan kasus yang berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue, dengan dampak dari El Nino dan musim penghujan, perlu dilakukan upaya penanganan yang optimal dari Kecamatan/Desa/Kelurahan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka diminta perhatian saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut, diantaranya Melakukan peningkatan surveilans kasus dan surveilans faktor resiko terhadap terjadinya kasus Dengue melalui kegiatan Pemantauan Jentik Berkala (PJB).
Kemudian Bupati mengimbau agar melakukan peningkatan upaya penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M Plus, melalui kegiatan Menguras, Menutup dan Memanfaatkan/mendaur ulang barang bekas, Plus mencegah gigitan nyamuk
dengan larvasida digenangan air, menanam tanaman pengusir nyamuk dan melaksanakan kegiatan gotong-royong dilingkungan tempat tinggal masing-masing dengan mengimplementasikan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) di lingkungan rumah, lingkungan perkantoran, sekolah-sekolah dan Tempat-Tempat Umum (TTU).
Kemudian melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) ke masyarakat tentang pemahaman pengenalan tanda gejala tanda gejala Dengue untuk segera ke fasilitas pelayanan kesehatan. Mengaktifkan kembali kelompok kerja operasional DBD (POKJANAL DBD) pada tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan/Kecamatan.
Selanjutnya Memperkuat tatalaksana penangan penderita di Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik. Melakukan pemantauan peningkatan kasus DBD secara cepat terutama bagi Kecamatan yang Incident Rate (Angka Kesakitan) di atas 50?n Case Fatality Rate (Angka Kematian) diatas 1%. Dan Melaporkan kegiatan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun Surat Edaran tersebut ditujukan Kepada Camat Se-Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk itu Bupati berharap Surat Edaran tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (opik)
Discussion about this post