JURNALIS.co.id – Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Koordinasi Pengendali Inflasi Daerah tahun 2023 secara virtual di ruang Rapat Bupati, Senin (20/11/2023).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah di Indonesia secara Virtual.
Di kesempatan tersebut, Tito menyampaikan tantangan ekonomi dan inflasi menjadi permasalahan global.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bapedalitbang, Kepala Dinas Pertanian, Kabag Ekonomi dan SDA, serta anggota Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Kayong Utara pada hari Senin (20/11), di Ruang Rapat Bupati Kayong Utara.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, pada Oktober 2023 tercatat inflasi year on year (y-on-y) sebesar 2,56 persen. Tingkat inflasi tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara dengan angka 4,31 persen, sementara tingkat inflasi terendah terdapat di Provinsi Papua sebesar 1,43 persen. Pada tingkat kabupaten, inflasi paling tinggi terjadi di Belitung sebesar 5,43 persen. Sedangkan Kabupaten Bulungan mencatat inflasi terendah sebesar 1,84 persen. Di tingkat Kota, Tual mencatat inflasi tertinggi sebesar 4,55 persen. Sementara Kota Jayapura mencapai inflasi terendah sebesar 1,43 persen.
Perkembangan inflasi sampai dengan Oktober 2023 di Kalimantan Barat termasuk dalam 10 provinsi dengan angka inflasi terendah, yakni sebesar 2,31 persen. Angka ini diambil dari Indeks Harga Konsumen Gabungan 3 Kota (IHK) di Kalbar, yaitu Pontianak, Singkawang dan Sintang. Sebagai catatan, Kabupaten Kayong Utara masih menggunakan Indeks Perkembangan Harga sebagai Proxy Inflasi.
Dalam skala nasional, Cabai Merah, Gula Pasir, Cabai Rawit, Bawang Merah, Beras, Daging Ayam Ras, dan Telur Ayam Ras masih mendominasi sebagai komoditas penyumbang utama terhadap Indeks Perkembangan Harga (IPH).
Dalam menanggapi dinamika harga-harga tersebut, di sela rakor, Pj Bupati Kayong Utara dengan tegas menyampaikan kepada setiap perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TIPD) Kabupaten Kayong Utara agar menjalankan upaya pengendalian inflasi didasarkan pada data yang akurat melalui pelaksanaan program dan kegiatan terukur.
“Langkah ini diambil sebagai aksi konkret untuk mengendalikan inflasi di Kayong Utara, sambil memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang tepat,” tegasnya.
Dalam rapat virtual tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, memberikan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam penyampaiannya, beliau membahas aspek penting dalam pelaksanaan upah minimum di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten (UMK), termasuk formulasi penyesuaian atau kenaikan upah minimum yang menggunakan tiga variabel utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan sosialisasi mengenai mekanisme dan pengaturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia. Dalam penjelasannya, OJK menyampaikan latar belakang pengaturan Bursa Karbon, konsep ekosistem perdagangan karbon, dan pengawasan perdagangan karbon di Bursa Karbon.
Hadir saat rakor mendampingi Romi Wijaya, Kepala Bapedalitbang, Kepala Dinas Pertanian, Kabag Ekonomi dan SDA, serta anggota TPID Kayong Utara. Ini menunjukkan komitmen Pemkab Kayong Utara melalui TPID untuk terus mengawasi dan mengendalikan perkembangan harga (inflasi) agar terjaga stabilitasnya, sehingga diharapkan daya beli masyarakat dapat terjaga dan pertumbuhan ekonomi dapat meningkat. (Bak)
Discussion about this post