
JURNALIS.co.id – Kepala Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019.
Namun laporan nomor surat 140/120/BPD/M.J Tertanggal 27 Agustus 2020 Perihal Laporan Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kepala Desa Malo Jelayan tersebut hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak Kejari Bengkayang.
Hermanto mengatakan saat menyampaikan laporan tersebut dia masih menjabat selaku Ketua BPD Malo Jelayan periode 2017-2022. Terkait laporan yang disampaikan bukan merupakan pekerjaan fisik berdasarkan pertimbangan akan lama menunggu hasilnya.
Namun laporan terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan indikasi penggelembungan anggaran serta tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
“Kami sebagai warga masyarakat Desa Malo Jelayan mengetahui bahwa di desa kami banyak terindikasi penyelewengan terhadap keuangan desa tahun 2019. Adapun penyelewengan anggaran desa tahun 2019 dimaksud terindikasi adanya laporan pertanggungjawaban Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP), pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa yang direalisasikan tidak sesuai dengan realisasi yang nyata didengar dilihat dan dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.
Oleh karenanya, kata Hermanto, selaku BPD pada saat itu bersama masyarakat melaporkan adanya dugaan KKN tersebut. Sebagai perwakilan masyarakat Fesa Malo Jelayan, pihaknya berharap penegak hukum berkerja proporsional dalam menangani laporan mereka.
Agar kedepannya dana desa yang diberikan oleh pemerintah dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tentu kepala desa harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.
Sementara pihak Kejari Bengkayang melalui Kasi Intel, Syahrul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan mengecek kembali surat laporan masyarakat tersebut.
“Nanti saya cek ya bang, baru cuti bang, terakhir sih saya limpah ke inspektorat,” ujar Syahrul.
Terpisah, Kepala Inspektorat Bengkayang, Antonius Freddy Romy ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengarahkan awak media untuk menjumpai Stefanus selaku Inspektur Pembantu II.
Dalam keterangannya, Stefanus menegaskan bahwa yang memberikan keterangan terkait OPD adalah Inspektur selaku Kepala Inspektorat, bukan kewenangan anak buah dan memang tidak layak.
“Sebenarnya yang memberikan tanggapan terkait OPD ini adalah Inspektur selaku Kepala Inspektorat. Kalau kami ini anak buah dan nda layak kalau kami menyampaikan sejauh mana perkembangan kegiatan kami di sini yang berhubungan dengan suatu kebijakan yang akan diekspos,” tuturnya.
Dijelaskan Stefanus, kemarin memang ada surat yang disampaikan Kejari ke Inspektorat Bengkayang. Pihaknya juga sudah mengambil langkah-langkah menyikapi surat Kejari Bengkayang.
“Pertama, membuat surat tugas serta memanggil beberapa kawan-kawan yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk pak Herman sebagai pelapor dan juga telah kita sampaikan bahwa hal ini tetap kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Stefanus menyampaikan untuk menindak lanjuti perlu ketelitian dan kehati-hatian agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam mengambil keputusan. Semua harua berdasarkan fakta dan data.
“Hal itulah yang saya sampaikan kepada mereka (pelapor),” ucapnya.
Pada dasarnya, lanjut Stefanus, semua yang berdasarkan laporan sudah pihaknya panggil dan akan terus berlanjut. Keputusan nanti berdasarkan data real yang pihaknya kumpulkan.
“Jadi harapan kami agar tetap tenang, sebab proses tetap berjalan. Kalau bulan ini belum berhasil kami tetap lanjutkan sampai mendapatkan titik hasil,” pungkas Stefanus. (rto)
Discussion about this post