
JURNALIS.co.id – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pemilu 2024.
“Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan SKB (surat keputusan bersama) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/11/2023).
Candra menyebut, SKB tersebut ditandatangani Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri M Tito Karnavian, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada 22 September 2022.
Ia menegaskan, dalam SKB tersebut termuat sejumlah larangan bagi ASN. “ASN dilarang melakukan kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, like), menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana, ikut kampanye dengan atribut PNS, Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” kata Candra.
Selain itu, ia mengingatkan, ASN juga dilarang menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan), serta memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Bagi ASN yang melanggar, Candra mengatakan, sejumlah sanksi sudah menanti. Mulai dari sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.


Dikatakan dia, Bawaslu Sanggau dalam mengawasi netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024 lebih kepada mengedepankan fungsi pencegahan.
Adapun langkah-langkah dalam hal pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Selain itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
“Bawaslu Sanggau belum lama ini juga telah mengirimkan surat imbauan netralitas ASN kepada BKPSDM Sanggau. Kita juga akan membentuk Pokja Netralitas ASN sebagai langkah-langkah pencegahan pencegahan,” pungkas Candra. (jul)





Discussion about this post