JURNALIS.co.id – Eksekutif dan legislatif menyepakati enam Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 di Ruang Rapat DPRD Kayong Utara, Rabu (22/11/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menghadiri langsung rapat paripurna bersama DPRD Kayong Utara dalam rangka penyampaian pandangan dan persetujuan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda. Rapat paripurna dipimpin melalui Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Muhammad Abas. Adapun enam Raperda yang disepakati menjadi Perda yaitu Raperda tentang Kepemudaan, Rapderda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Rencana Pembangunan Industri.
Selanjutnya, Raperda tentang Program Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Penyertaan Modal Pada Modal Terbatas Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2024-2025, serta Raperda Pajak Daerah dan Retribuai Daerah.
Muhammad Abas menyampaikan berdasarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kayong Utara maka keenam Raperda diterima atau disetujui. Kendati begitu, Raperda dari pemerintah daerah untuk dapat diproses lebih lanjut serta dapat dilakukan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dari masing-masing fraksi-fraksi yang telah disampaikan, pada prinsipnya fraksi-fraksi di DPRD Kayong Utara dapat menerima atau menyetujui enam Raperda menjadi Perda,” kata Abas.
Sementara Penjabat Bupati Kayong Utara Romi Wijaya dalam sambutannya menyampaikan program pembentukan Perda tahun 2024 yang diusulkan dari Pemkab Kayong Utara tentunya didasari oleh perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah.
“Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2024 ini, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari inisiatif DPRD tentunya dapat menjadi skala prioritas dan menjadi lebih fokus dan terarah dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasannya,” harapnya.
Oleh karena itu, kata Romi, Raperda yang diusulkan dalam program pembentukan Perda ini merupakan Raperda yang penting dan diprioritaskan penyusunannya. Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daerah di bidang regulasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Kepada seluruh perangkat daerah pemrakarsa dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tahun 2024 ini, harus segera dituntaskan secepatnya dan disampaikan kepada DPRD.
“Saya mengucapkan dan menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kayong Utara serta seluruh perangkat daerah dan semua lapisan masyarakat atas partisipasinya dalam memberikan dukungan terhadap penyusunan kebijakan daerah yang telah dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,” pungkas Romi. (Bak)
Discussion about this post