JURNALIS.co.id – Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti/1/1 bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku penyelundupan sabu seberat 15,5 kilogram di jalur tidak resmi Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/11/2023).
Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram membenarkan Satgas dan tim gabungan berhasil mengamankan dua orang WNI dengan barang bukti diduga jenis sabu seberat kurang lebih 15,5 kg.
Dia menerangkan, kedua pelaku berupaya melakukan penyelundupan barang haram tersebut melalui jalur tidak resmi pada hari Senin 27 November 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Saat itu tim gabungan mendapati dia orang yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan bungkusan kemasan teh yang mencurigakan,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Rizal, kemasan yang dibawa oleh kedua orang tersebut ternyata berisikan sabu.
“Untuk kedua orang yang diamankan, yakni SM (20) dan inisial H (33). Keduanya merupakan warga asal Badau, Kapuas Hulu,” terangnya.
Ade Rizal menyatakan keberhasilan tersebut merupakan upaya kerjasama Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti dengan Tim Gabungan SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04 Badau serta Polsek Badau.
“Untuk barang bukti dan kedua pelaku saat masih diamankan di Pos Kotis Armed 10/Bradjamusti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Ade Rizal. (hyd)
Discussion about this post