JURNALIS.co.id – Sepanjang Januari hingga Oktober tahun ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil melakukan 1.152 penindakan.
Penindakan tersebut terdiri dari, pengungkapan narkotika, rokok ilegal, minuman beralkohol, mobil mewah dan pakaian bekas.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengatakan, 1.152 penindakan tersebut terdiri dari, 37 penindakan narkotika, psikotropika dan prekusor dengan barang bukti sabu seberat 105.598 gram, ekstasi sebanyak 6.293 butir dan ganja seberat 20.563 gram.
Terhadap barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal, lanjut Beni, dilakukan 583 penindakan. Dengan jumlah rokok yang disita sebanyak 4.293.968 batang dengan perkiraan harga barang sebesar Rp5,6 miliar.
“Untuk minuman beralkohol ilegal, barang bukti yang disita sebanyak 21.933,45 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24 miliar lebih,” kata Beni.
Beni menerangkan, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap penyelundupan mobil mewah yang dilakukan di wilayah perbatasan. Adapun barang bukti yang disita sebanyak enam unit mobil dengan merek, Hummer, BMW Coupe, Nissan Silvia S15, Toyota Land Cruiser dengan harga barang sebesar Rp5,8 miliar.
Beni mengungkapkan, dari 1.152 penindakan tersebut total perkiraan nilai barang sebesar Rp220 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Selain itu, di menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap penyelundupan pakaian bekas. Sebanyak 179 ball berhasil disita dengan nilai barang sebesar Rp85 juta.
Beni menjelaskan, untuk periode Januari sampai dengan Oktober 2023, terdapat sepuluh kasus yang sudah berstatus P.21. Delapan kasus PDP diantaranya terkait kasus pelanggaran bidang cukai yang sudah berstatus P.21.
Beni mengatakan, terhadap para tersangka dikenakan pasal 54 dan atau pasal 56 Undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Untuk penanganan perkara bidang cukai, sebanyak 37 pelaku pelanggaran dengan jenis BKC hasil tembakau ilegal dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp2 miliar,” pungkas Beni. (hyd)
Discussion about this post