JURNALIS.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melakukan pembongkaran makam jenazah almahum Yesa (7), bocah yang meninggal tidak wajar dan diduga sering dianiaya orang tua asuhnya di Kecamatan Sandai, Selasa (28/11/2023) pagi. Pembongkaran makam dilakukan guna keperluan autopsi.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan pihaknya sudah melakukan pembongkaran makam almahum yang disaksikan beberapa pihak terkait.
“Pembongkaran tadi pagi sekitar pukul 08.50 WIB dan selesai sekitar pulul 11.00 WIB,” katanya.
Tommy menuturkan autopsi dilakukan di pemakaman korban oleh dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo.
“Informasinya hasil autopsi biasanya memakan waktu 1 sampai 2 minggu, namun untuk kasus ini akan kita coba komunikasikan ke dokter forensik apabila secara teknis dan secara scientifik bisa dipercepat untuk disegerakan hasilnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Bahkan pihaknya juga telah mempertemukan antara orang tua kandung dengan orang tua asuh korban.
“Pihak orang tua kandung menginginkan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tim Satreskrim Polres Ketapang sudah mulai melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi termasuk orang tua asuh,” terangnya.
Bahkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap orang tua asuh di Polres Ketapang.
“Untuk saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangan penyelidikan akan kita informasikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (lim)
Discussion about this post