JURNALIS.co.id – Sembunyikan sabu dalam sandal, dua orang perempuan penumpang kapal di pelabuhan Dwikora Pontianak ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni Sut (44) dan Yul (43). Dari masing-masing pelaku polisi menyita barang bukti enam paket sabu seberat lebih dari satu kilogram.
“Paket sabu ini disembunyikan kedua pelaku di dalam sandal,” kata Pejabat sementara (Ps) Kasubdit II Ditnarkoba Polda Kalbar, Kompol Agus Dwi Cahyono saat pemusnahan barang bukti sabu, Rabu (29/11/2023) di Mapolda Kalbar.
Agus mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada dua orang wanita calon penumpang kapal tujuan Surabaya yang mencurigakan. Dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak menuju pelabuhan dan mengamankan kedua pelaku yang tengah berada di ruang embarkasi pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dibantu dengan anjing pelacak milik Bea Cukai, kami tidak menemukan barang mencurigakan,” ucapnya.
Namun, kata Agus, terhadap sandal kedua pelaku yang digunakan dicurigai terdapat sesuatu. Ketika dibongkar ditemukan masing-masing enam paket sabu dalam klip transparan.
“Sabu yang disembunyikan di dalam sandal masing-masing seberat 512 gram,” ungkap Agus.
Agus mengungkapkan, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial OC. Mereka masing-masing mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan.
Agus mengatakan, masih dari pengakuan kedua pelaku mereka sudah dua kali menyelundupkan paket sabu dengan modus yang sama melalui jalur air. (hyd)
Discussion about this post