JURNALIS.co.id – Polisi menangkap FR (45), warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Sungai Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu, Ade Ardiansyah mengatakan sebelumnya pihaknya menerima laporan kasus pencurian yang terjadi di SDN 02 Jalan Prona, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Dari laporan tersebut, lanjut Ade, pihak sekolah menyampaikan beberapa barang hilang yakni modem wifi, fingerprint, kamera CCTV, speaker aktif, satu unit televisi 32 inc, satu unit power supply, satu unit wireless dan receiver CCTV.
“Dari keterangan pihak sekolah kasus pencurian ini sudah terjadi dua kali,” kata Ade, Kamis (30/11/2023).
Ade menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan. Dan pada Sabtu 25 November 2023 lalu, pelaku yakni RF berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Raya, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
“Pelaku ditangkap ketika akan menuju Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur,” ungkapnya.
Ade menuturkan dari interogasi singkat, pelaku mengakui melakukan pencurian di SDN 02 Sungai Raya. Perbuatan tersebut dilakukannya sebanyak dua kali dengan cara merusak pintu ruangan guru.
Ade mengungkapkan, pelaku nekat melakukan pencurian di sekolah karena membutuhkan barang yang dapat ditukar dengan sabu.
“FR ini penjahat kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masik penjara karena kasus yang sama,” ungkap Ade.
Ade mengatakan terhadap barang bukti hasil kejahatan saat ini masih dilakukan pencarian. (hyd)
Discussion about this post