JURNALIS.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya menggelar forum konsultasi publik (FKP) yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di kantor Bank Kalbar Cabang Kabupaten Kubu Raya, Kamis (30/11/2023) pagi.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang akan diintegrasikan berbasis elektronik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini Mohtar mengatakan, FKP ini merupakan bagian dari standar pelayanan publik dengan menerima saran dan masukan dari penggunaan pelayanan Dukcapil dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjadi langkah perbaikan pelayanan di Dukcapil.
“Melalui FKP ini, tentunya kami berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan di dalam pelaksanaan pelayanan kami,” kata Nurmarini di sela kegiatan FKP.
Nurmarini menuturkan, semua yang terlibat dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), terutama layanan inovasi dihadirkan dalam FKP ini untuk memberikan saran dan masukan terhadap pelayanan-pelayanan yang sudah diberikan Disdukcapil selama ini.
“Langkah awal yang kami lakukan ketika ada masukan dan saran dari peserta FKP ini adalah, kami akan melakukan identifikasi dan pemetaan serta melakukan perbaikan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP),” ucap Nurmarini.
Wanita yang pernah menjabat Bappedalitbang Kubu Raya itu menambahkan, hal yang paling terpenting yaitu dengan melakukan pembinaan kepada petugas Disdukcapil Kubu Raya, termasuk di jajaran pimpinan Disdukcapil untuk melakukan upaya perbaikan.
“Saat ini sistem pelayanan kami terbagi dua pelayanan, online dan offline. Pelayanan online ini, penduduk yang harus datang ke Dinas. Meski arah pelayanan kita ke online, tapi tidak bisa dihindari juga pelayanan-pelayanan yang harus offline,” ujar Rini.
Terkait pelayanan offline ini, Nurmarini menjelaskan, pelayanan ini bisa dilakukan dinas maupun kecamatan, bahkan pelayanan adminduk di Kubu Raya saat ini sudah bisa dilakukan di desa-desa.
“Untuk pelayanan di desa-desa, Disdukcapil Kubu Raya melibatkan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) di desa itu untuk memberikan pelayanan adminduk. Sedangkan untuk pelayanan Sistem Pelayanan Mudah Dapat Adminduk Pemuda (SIPEMUDA),” kata Nurmarini.
Nurmarini Mochtar mengatakan, layanan terintegrasi berbasis elektronik ini didasari dengan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ada.
“Lahirnya Perda ini juga akan menjadi Legacy (warisan) yang lebih kuat dalam layanan administrasi kependudukan terintegrasi karena turunannya dari Perbup menjadi Perda,” kata Nurmarini.
Nurmarini menuturkan, sampai saat ini sudah terdapat 11 inovasi dari Disdukcapil terkait layanan terintegrasi yang sudah diperkuat dengan Perda.
“Dengan adanya Perda Adminduk ini nantinya, akan lebih memperkuat sistem pelayanan kami yang mengikat ke seluruh penduduk yang tersebar di 9 Kecamatan dan 123 desa di Kabupaten Kubu Raya,” ujar Nurmarini.
Nurmarini menambahkan, selain mengikat ke seluruh penduduk Kubu Raya, Perda ini juga akan mengikat seluruh stakeholder yang memegang peranan dalam pelayanan terintegrasi yang diberikan Disdukcapil Kubu Raya.
“Perda Penyelenggaraan Adminduk ini belum nomornya, Insya Allah dalam 2 atau 3 minggu kedepan, nomor Perda Adminduk ini akan dikeluarkan. Dan Perda ini diharapkan menjadi kekuatan yang jauh lebih mengikat kepada seluruh penduduk dan stakeholder di Kubu Raya,” ucap Nurmarini. (sym)
Discussion about this post