
JURNALIS.co.id – Salah seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pontianak diduga menguasai aset Pemerintah Kota.
Tak tanggung-tanggung oknum pengurus KONI tersebut diduga sudah puluhan tahun menguasai aset Pemerintah Kota Pontianak tanpa memberikan sepeser rupiah untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.
Kasus aset pemerintah dikuasai pihak ketiga tersebut kini masuk dalam penyelidikan kejaksaan. Kejaksaan menduga terdapat potensi kerugian negara atas penguasaan aset tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan untuk kasus penguasaan aset Pemkot Pontianak dalam hal ini lapangan basket dan kios di Jalan A.R Hakim, Kecamatan Pontianak Kota masih dalam tahap penyelidikan.
Sigit menjelaskan pihaknya saat ini sedang berusaha semaksimal mungkin mengembalikan aset milik Pemkot Pontianak yang dikuasi oleh pihak ketiga.
“Banyak aset-aset Pemkot yang dikuasai pihak ketiga dan tidak ada kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Sigit, Rabu (29/11/2023) kemarin.
Sigit menuturkan, lapangan basket Perbasi tersebut dari penyelidikan sementara dikuasai pihak ketiga untuk dimanfaatkan.
Menurut Sigit, apakah dari penyelidikan nanti ditemukan adanya kerugian negara atau terdapat unsur tindak pidana korupsi nanti akan dilihat lebih jauh.
“Sejauh ini pihak ketiga yang mengelola dan instansi terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Sigit menyatakan, dirinya sampai dengan saat ini masih mendalami apakah penguasaan aset tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
“Sabar. Tunggu saatnya,” kata Sigit.
Sebelumnya, JURNALIS.co.id mendapat informasi jika Kejari Pontianak sudah melakukan penyelidikan penguasa lapangan basket Perbasi sejak Oktober 2023 lalu.
Penyelidikan tersebut dilakukan kejaksaan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang dugaan penguasaan aset pemerintah oleh pihak ketiga yakni gedung Perbasi Kota Pontianak dan beberapa kios yang ada di sana.
Dari laporan tersebut kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak. Seperti dinas terkait, penyewa kios dan pihak ketiga yang menguasai aset pemerintah tersebut.
Diduga kuat jika pihak ketiga yang menguasai aset tersebut tidak pernah memberikan kontribusi berupa PAD kepada Pemerintah Kota Pontianak.
Kejaksaan menduga terdapat potensi kerugian negara dari pengelolaan lapangan basket, gedung dan kios milik aset pemerintah kota tersebut. (hyd)
Discussion about this post