JURNALIS.co.id – Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tersangka korupsi pengadaan kapal penyeberangan (feri) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, terancam dipecat. Empat ASN bertugas di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tersebut yakni SD, BP, AJ dan MA.
Rudolf Adji Winursito, Kepala BKPSDM Kapuas Hulu menyampaikan bahwa keempat oknum ASN yang tersandung kasus tipikor pengadaan kapal tersebut bisa saja terancam dipecat.
“Namun semuanya tergantung perjalanan proses hukumnya bagaimana nantinya. Jika mereka divonis bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya, Jumat (01/12/2023).
Adji mengatakan, terkait adanya empat oknum ASN yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Kalbar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu. Dalam hal ini pihaknya tentu akan menerapkan aturan administrasi kepegawaian terhadap keempat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS.
“Kita juga sudah menyampaikan laporan awal kepada pimpinan terkait status empat ASN Dishub tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kata Adji, pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terlebih dahulu untuk dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kita mendukung upaya penegakan hukum yg dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar,” pungkas Adji.
Sebelumnya, dari empat ASN Dishub Kapuas Hulu tersebut, terlihat ada tiga tersangka masih menjalankan pekerjaannya seperti biasa. Sementara SD masuk masa pensiun, sehingga tidak terlihat.
“Tapi untuk mereka masih ada terlihat bekerja, kecuali SD yang sudah pensiun,” kata Serli, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, Jumat (01/12/2023).
Dalam kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan di Silat Hilir, sebagai Kepala Dishub Kapuas Hulu, Serli menyerahkan semua prosesnya kepada penegak hukum.
“Karena kasus pengadaan kapal penyeberangan (feri) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir ini bukan di zaman saya. Yang jelas kita masih menunggu proses sesuai SOP penegak hukum,” pungkas Serli.
Sementara ketika media ini mencoba menemui dan mengklarifikasi penetapan tersangka, ketiga ASN Dishub Kapuas Hulu tersebut tidak mau memberikan komentar.
Kejati Kalbar menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal feri di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Keenam orang tersebut yakni SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BP, AJ dan MA selaku panitia penerima hasil pekerjaan, TK selaku Direktur CV Rindi serta AN alias S selaku pelaksana pekerjaan. Proyek pengadaan kapal feri tersebut milik Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun 2019 dengan total anggaran sebesar Rp2,5 miliar. (opik)
Discussion about this post