JURNALIS.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan (feri) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Empat orang di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, yakni SD, BP, AJ dan MA.
Dari empat ASN Dishub Kapuas Hulu tersebut, terlihat ada tiga tersangka masih menjalankan pekerjaannya seperti biasa. Sementara SD sudah pensiun, sehingga tidak terlihat.
“Tapi untuk mereka masih ada terlihat bekerja, kecuali SD yang sudah pensiun,” kata Serli Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, Jumat (01/12/2023).
Dalam kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan (feri) di Silat Hilir, sebagai Kepala Dishub Kapuas Hulu, Serli menyerahkan semua prosesnya kepada penegak hukum.
“Karena kasus pengadaan kapal penyeberangan (feri) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir ini bukan di zaman saya. Yang jelas kita masih menunggu proses sesuai SOP penegak hukum,” pungkas Serli.
Sementara ketika media ini mencoba menemui dan mengklarifikasi penetapan tersangka, ketiga ASN Dishub Kapuas Hulu tersebut tidak mau memberikan komentar.
Sebelumnya Kejati Kalbar menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan (feri) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Keenam orang tersebut yakni SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BP, AJ dan MA selaku panitia penerima hasil pekerjaan, TK selaku Direktur CV Rindi serta AN alias S selaku pelaksana pekerjaan. Proyek pengadaan kapal feri tersebut milik Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun 2019 dengan total anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf menjelaskan kegiatan pengadaan kapal penumpang angkutan sungai tersebut menggunakan APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes PDT.
“Kemudian, dimasukan ke dalam APBD Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sebesar Rp2,5 miliar,” kata Yusuf saat menggelar konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Yusuf menerangkan pengadaan feri tersebut digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat. Di mana kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juli 2019 senilai Rp2.487.650.000 oleh PPK dan penyedia barang yakni Direktur CV Rindi.
“Dari penyelidikan awal ditemukan pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya.
Yusuf menuturkan, dari penyelidikan yang dilakukan diperoleh fakta bahwa kapal yang seharusnya didatangkan tahun 2019 ternyata dibuat pada tahun 2014.
Yusuf mengatakan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar. Hasil pemeriksaannya dikemukakan kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.227.577.500.
“Kapal penyeberangan yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” jelasnya.
Yusuf menjelaskan pada tahap penyidikan pihaknya telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp335 juta. Sebelumnya terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp440 juta. Sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp1.787.577.500. (opik)
Discussion about this post