JURNALIS.co.id – DPRD Kapuas Hulu mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda inisiatif dewan ini diusulkan kepada Bupati Kapuas Hulu pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (04/12/2023).
Dalam rapat tersebut dihadir langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Ketua DPRD Kapuas Hulu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Tata Kelola dan Perniagaan Kratom, Raperda Tata Cara Inventarisasi Barang Milik daerah, dan Raperda Penanaman Modal.
Ketiga Raperda tersebut merupakan produk dari Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas Hulu. Di mana usulannya sudah mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna internal.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik tiga usulan Raperda inisiatif dewan ini.
“Saya sambut baik usulan tiga Raperda itu, justru saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kapuas Hulu yang akan membahas salah satu Raperda yakni masalah tata Niaga Kratom. Untuk Raperda penanaman modal dan aset daerah itu sudah biasa,” katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu.
Wabup mengatakan masalah kratom memang perlu dibahas secara bersama dan terus didorong untuk menjadi Peraturan Daerah. Karena Raperda Kratom ini sebelum diusulkan ke Pemerintah Daerah, tentunya dari DPRD Kapuas Hulu sudah membahasnya bersama pengusaha maupun petani.
“Karena saat ini untuk harga Kratom untuk remahan itu Rp10 ribu, dengan adanya Raperda tata Niaga Kratom ini tentunya diharapkan adanya kejelasan hukumnya. Serta dengan adanya tata kelola dan Niaga ini, nantinya bisa menghasilkan Kratom yang berkualitas, sehingga harga di tingkat petani pun lebih standarlah dan tidak ada ketimpangan,” harapnya.
Wabup mengungkapkan saat ini dirinya melihat dari pembeli Kratom lebih melihat dari kualitas. Karena pembeli, terutama dari Amerika lebih selektif dalam membeli Kratom.
“Dari Amerika saat ini membeli Kratom melihat dari sistem packingan, karena ini yang akan diekspor. Mereka akan menggunakan barcode, jadi jika ada Kratom yang kualitasnya tidak bagus maka akan segera ketahuan petani dari mana,” ujarnya.
Maka untuk itu, Wabup disapa Wahyu ini mengimbau kepada para petani Kratom di Kapuas Hulu agar dapat terus menjaga kualitas dari kratom.
“Jaga kualitas Kratom itu mulai dari panen, penjemuran hingga pengolahannya. Yang jelas sesuai standarlah,” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menyampaikan terkait adanya usulan Raperda inisiatif dewan, terutama masalah Kratom ini prosesnya panjang. Di mana sebelumnya banyak pihak-pihak yang mempertanyakan hal ini.
“Kami dari Bapemperda DPRD Kapuas Hulu sudah melakukan berbagai rangkaian bagaimana memperjuangkan tentang Raperda Kratom ini. Tentunya dengan koordinasi dan konsultasi juga dengan Gubernur sesuai mekanisme yang ada sehingga bisa kami usulkan menjadi Raperda inisiatif DPRD Kapuas Hulu untuk diusulkan ke Pemkab Kapuas Hulu,” ujarnya.
Politisi Golkar ini mengatakan, tujuan adanya Raperda Kratom ini untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.
“Selama ini Kratom inikan belum ada dasar hukumnya untuk mengatur perdagangannya, sehingga petani yang kasihan dimana harganya selalu dimainkan. Kadang-kadang harga Kratom ini anjlok,” jelasnya.
Kuswandi mengatakan, dengan adanya nanti Perda tentang Kratom tentunya akan menambah PAD Kapuas Hulu. Karena selama ini belum ada Kratom untuk pendapatan daerah.
“Selama ini saya melihat Kratom ini ada permainan harga karena ini sifatnya bisnis. Namun yang menjadi korbannya petani, sementara yang kaya itu pengepul. Makanya dengan adanya Raperda ini menjadi acuan kita untuk mensejahterakan petani,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post