JURNALIS.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak menggelar Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 di Hotel Transera Pontianak, pada Jumat 8 Desember 2023.
Media Gathering dengan tema “Suistanable Bersama BPJS Ketenagakerjaan” ini dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak dengan para pekerja media yang ada di Kota Pontianak.
Adapun pembicara dalam Media Gathering adalah Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Pitter Bonis. Andreas Acui Simanjaya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Suherman dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), serta dr Andika dari Rumah Sakit Medika Djaya.
Pitter Bonis mengungkapkan, bahwa mulai dari tahun 2022 sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai komitmen bentuk dukungan tersebut diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 dan dilanjutkan dengan Program Perlindungan bagi Pekerja Sosial Keagamaan yang di tahun 2023 dianggarkan 28.943 Pekerja selama 6 bulan dan di tahun 2024 sudah dianggarkan sebanyak 20.000 Pekerja yang rencananya akan digunakan untuk perlindungan Pekerja Rentan selama 6 bulan.
“Dukungan tersebut sangat membantu peningkatan Universal Worker Covarage atau UWC di wilayah Kalimantan Barat di Desember 2022 UWC mencapai 33,12 % atau sekitar 586.403 Pekerja terlindungi dari 1.770.630 Potensi Pekerja dan di bulan September 2023 setelah diwujudkan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencapai 42,81% atau sebanyak 757.947 Pekerja terlindungi dari 1.770.630 Potensi Pekerja. Target Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di tahun 2024 adalah 40% dan 50%, namun hal ini bukan menjadi acuan karena target sebenarnya adalah terlindungi seluruh pekerja yang ada di Kalimantan Barat sesuai dengan Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 adalah 99,5%,” ungkapnya.
Sementara itu, Andreas Acui Simanjaya dari Apindo menyampaikan, bahwa Apindo, tentunya sangat mendukung Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat, program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan bentuk program yang dapat mencegah kemiskinan baru terutama bagi keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.
Dan apabila tenaga kerja bekerja di tempat yang mampu menambah program Jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun tentunya ini sangat direkomendasikan karena saat sudah berhenti bekerja, pekerja tersebut mendapatkan santunan berupa tabungan.
“Kami berharap kedepannya para pengusaha di Wilayah Kalimantan Barat mendaftarkan pekerjanya di Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tentunya hal ini sedikit banyak membantu kontribusi kedalam percepatan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Universal Worker Coverage. Bentuk dukungan ini mungkin bisa diwujudkan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sedangkan Suherman dari KSBSI menyampaikan, bahwa KSBSI sangat sangat mendukung penuh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bentuk kerja sama ini KSBSI selalu berkoordinasi apabila anggotanya di perusahaan melapor ada tenaga kerja yang belum terlindungi atau meminta sosialisasi program secara langsung di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan selalu mendukung dan turun langsung untuk menindaklanjuti laporan-laporan anggotanya di lapangan dan memberikan sosialisasi manfaat program ini.
“Tentunya kami sebagai serikat sebagai perwakilan pekerja sangat mendukung program Pemerintah Provinsi Kalbar untuk melindungi pekerja rentan, resiko pekerjaan bisa datang kapan saja, dan pekerja rentan atau informal sangat butuh perlindungan ini. Kedepannya kami berharap seluruh pekerja di perusahaan tidak hanya mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tapi mendapatkan juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kalau bisa Universal Worker Coverage dapat terwujud 100% di tahun 2030,” tegasnya.
Di sisi lain, dr Andika, dari Rumah Sakit Medika Djaya menceritakan pengalamannya menangani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan ditanggung pengobatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Satu pekerja harus diamputasi kakinya dan menggunakan kaki palsu seharga 300 juta rupiah, sedangkan satu pekerja lainnya diamputasi tangannya dan harus menggunakan tangan palsu, namun sekarang sudah bisa bekerja kembali,” ucapnya. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post