JURNALIS.co.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana, mengungkapkan, bahwa cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) hingga saat ini mencapai 42,81 persen dari total jumlah angkatan kerja 1,771 juta jiwa.
Hal tersebut disampaikan Ryan saat Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 dengan tema “Suistanable Bersama BPJS Ketenagakerjaan” di Hotel Transera Pontianak, pada Jumat 8 Desember 2023.
“Cakupan pekerja di Kalbar yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 757.947 jiwa atau 42,81 persen dari total angkatan kerja,” ujar Ryan.
Ryan menjelaskan, dari total pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar 757.947 jiwa tersebut didominasi oleh pekerja formal dan sisanya baru nonformal.
“Pekerja formal yang terlindungi itu sebanyak 645.284 jiwa. Sedangkan pekerja di sektor nonformal sebanyak 112.663 jiwa. Sementara untuk angkatan kerja pada 2023 di Kalbar untuk di formal 921.925 jiwa dan nonformal 848.705 jiwa,” jelasnya.
Menurut Ryan, untuk memastikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja sektor formal dan nonformal di Kalbar, sinergi berbagai pihak menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ada lima komponen pentahelix yang perlu dibangun, yakni pemerintah daerah, pengusaha, masyarakat, akademisi dan media massa, wajib disatupadukan dalam satu jalan yang sama. Itu dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yang berbentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang,” ucapnya.
Dengan media yang merupakan bagian dari multi pihak, Ryan berharap dukungan agar perlindungan ketenagakerjaan di Kalbar semakin tinggi. Sosialisasi dan edukasi akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
“Media memiliki peran penting dan untuk itu lah kami terus membangun sinergi dan mohon dukungannya agar semua pekerja di Kalbar bisa terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post