JURNALIS.co.id – Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Kecamatan Boyan Tanjung. Tiga orang pelaku diamankan polisi, Selasa (05/12/2023).
Satres Narkoba mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran gelap narkoba di Kecamatan Boyan Tanjung.
“Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, yaitu SPD, MD dan ABS. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Nanga Boyan dan Desa Nanga Danau Kecamatan Boyan Tanjung,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, Senin (11/12/2023).
Kapolres menyampaikan barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku. Dari SPD 1 paket sabu seberat 0,87 gram, kantong plastik klip kosong, lembar tissue, kantong plastik hitam kecil, kotak handphone merk VIVO V5 Lite, handphone android merk Realme C53 dengan case hitam, kantong plastik putih, dan andphone android merk Samsung berwarna putih.
Kemudian dari pelaku MD, diamankan 5 paket seberat 1,47 gram, 4 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas, 2 buah sedotan putih, 1 sedotan untuk sendok, 1 alat hisap Sabu (bong), lembar tissue, kantong plastik klip kosong, kantong plastik hitam kecil, Kotak rokok merk Toracino Bold dan 5 batang rokok.
Sementara dari ABS, barang bukti yang diamankan 3 paket sabu 3,46 gram, kantong klip kosong, plastik hitam kecil, alumunium foil, kantong plastik putih berisikan kopi dan handphone Realme berwarna biru dengan case biru.
“Atas kejadian tersebut Pasal yang Dipersangkakan kepada pelaku Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Dikatakan Kapolres, untuk saat ini proses hukum para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Pengungkapan ini menunjukkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post