JURNALIS.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan usaha bahan bakar minyak (BBM) di SPBU milik PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM), BUMD Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Beberapa mantan petinggi PT UKM disebut-sebut telah diperiksa penyidik Kejati Kalbar yaitu mantan Manager SPBU PT UKM, mantan Sekretaris PT UKM, mantan Manager Keuangan PT UKM, mantan Bendahara PT UKM dan Direktur Utama PT UKM yang baru menjabat.
Bahkan, pejabat di Pemkab Kapuas Hulu dikabarkan akan dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait penyertaan modal terhadap PT UKM tersebut.
Pengelolaan SPBU milik PT UKM tersebut dikabarkan mengalami kerugian sebesar Rp14 miliar. Meliputi dugaan penyelewengan BBM subsidi dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh transportir bersama PT UKM Kapuas Hulu.
Dari informasi yang dihimpun JURNALIS.co.id, BBM subsidi itu diselewengkan sejak tahun 2017 hingga 2022, dengan kisaran empat sampai lima tangki per bulan.
Adapun dugaan pemalsuan dokumen, pihak transportir dan PT UKM Kapuas Hulu bekerjasama dalam pengambilan BBM jenis Dexlite dengan memalsukan cap perusahaan untuk kepentingan transportir.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panjta Edi Setiawan mengatakan pihaknya belum mendapat informasi mengenai penyelidikan dugaan penyimpangan bisnis BBM pada SPBU PT UKM.
“Saya belum mendapat informasi soal itu. Kalau masih tahap penyelidikan itu berarti belum ada pro justicia-nya. Kebenarannya masih diuji,” singkat Panjta, kemarin.
Sebagaimana diketahui PT UKM memiliki usaha SPBU di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan. Pemkab Kapuas Hulu sempat menutup SPBU ini pada awal Agustus 2023 lalu. Penutupan dilakukan guna evaluasi keuangan pada PT UKM. Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan diberhentikan.
Pada Kamis (31/08/2023) SPBU milik PT UKM kembali beroperasi. Pengoperasian SPBU tersebut ditandai dengan pembukaan plang nama penutupan SPBU oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. Dibukanya kembali SPBU plat merah ini setelah mendapatkan suntikan dana dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kapuas sebesar Rp1 miliar. (hyd)
Discussion about this post