
JURNALIS.co.id – Anggota DPRD Kalbar, Suib mengungkapkan kekesalannya ke Kementerian Pertanian terkait ketersediaan pupuk subsidi di Kalbar yang dinilanya sangat kurang.
“Saya sangat kesal dengan Kementerian Pertanian, kebutuhan pupuk subsidi di Kalbar ini hanya 40 persen saja yang terpenuhi,” katanya, Jumat (15/12/2023).
Kalimantan Barat, kata dia, merupakan daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan wilayah perkebunan, karena itu kebutuhan akan pupuk subsidi untuk petani menurutnya sangat penting untuk terpenuhi.
“Kalbar ini merupakan daerah perkebunan dan pertanian mestinya pemerintah mendukung dengan menyediakan pupuk subidi yang merupakan kebutuhan dasar petani, tapi ini tidak dilakukan. Pupuk sibsidi sekarang ini langka di kalangan petani,” katanya.
Suib melanjutkan, sektor pertanian sangat bergantung dengan pupuk. Namun, untuk membeli pupuk yang non subsidi harganya mahal.
“Lagi-lagi ini kebijakan nasional. Karena kebijakan pupuk terpusat. Sehingga kita tak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan bahwa sebanyak 1.077 distributor mendukung penyaluran pupuk bersubsidi pada 2024 untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan Indonesia.

“Sebanyak 1.077 distributor siap mendukung penyaluran pupuk bersubsidi di 2024. Distributor diharapkan memaksimalkan penyaluran dengan menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan aturan,” kata Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Tri mengatakan Pupuk Indonesia bersiap untuk menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi 2024 yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, dan berfokus pada ketepatan waktu untuk petani yang terdaftar di e-Alokasi.
Komitmen penyaluran pupuk ini juga tercermin melalui penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 di Batam, Kepulauan Riau pada 12-13 Desember 2023.
Selain itu, kata Tri, di sisa waktu dua pekan menuju akhir 2023, seluruh distributor juga diminta tetap mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Penyaluran pupuk bersubsidi, kata dia, harus tetap memperhatikan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya menjaga agar penyaluran berjalan dengan baik dan tepat sasaran. (lov)





Discussion about this post