
JURNALIS.co.id – Tidak punya uang untuk membayar sewa kamar kos, seorang pria asal Kota Pontianak berinisial AI (24), nekat mencuri mesin penggiling tebu di pinggiran Gang Lingkungan, Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan berdasarkan keterangan korban saat itu ia hendak mengambil teko air di gerobak es tebu miliknya. Setibanya di lokasi penyimpanan, korban mendapati mesin giling tebu miliknya hilang. Atas kejadian itu yang bersangkutan langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Kakap.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian,” katanya, Jumat (15/12/2023).
Dari penyelidikan itu, lanjut Ade, anggota mendapati informasi bahwa pelaku pencurian adalah AI, yang tinggal di indekos Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Anggota langsung melakukan pengejaran. Namun kehadiran polisi diketahui pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri.
“Ketika tiba di indekos, pelaku melarikan diri dari pintu belakang, namun anggota berhasil menangkapnya,” ucapnya.

Ade mengungkapkan dari interogasi yang dilakukan pelaku mengaku nekat mencuri mesin giling tebu karena membutuhkan uang untuk membayar sewa kamar kos. Pasalnya, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku karena tidak ada kerja tetap, sehingga kebingungan untuk membayar sewa kamar kosan,” ungkapnya.

Ade menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara.
“Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang di jual oleh pelaku,” pungkas Ade. (hyd)





Discussion about this post