JURNALIS.co.id – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui dinas terkait menemukan beberapa barang dagangan yang kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar dan toko-toko di Putussibau, Selasa (19/12/2023).
Sidak dibagi 4 tim. Mereka menyasar beberapa toko dan pasar yang ada di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Sedikitnya ada 8 toko yang didatangi, yakni Toko Iwan, Toko Susi, Famili MarketMarket, Andi Mart, Pelangi, Toko Riris, Owen Mart dan E Mart.
“Barang kedaluwarsa lumayan banyak kita temukan,” kata Agustinus Sargito Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUP) Kapuas Hulu, Rabu (20/12/2023).
Agustinus menyampaikan meskipun barang kedaluwarsa banyak ditemukan dalam sidak kali ini, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada pemilik toko, karena bukan menjadi kewenangannya.
“Kita tidak ada kewenangan untuk itu (berikan sanksi), kewenangannya di provinsi,” ujarnya.
Agustinus mengatakan sidak ini dilakukan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dengan memantau barang kedaluwarsa dan rusak kemasan.
“Selain itu untuk memantau stok barang dan harga barang menjelang Natal dan Tahun Baru,” ucapnya.
Agustinus mengungkapkan dari hasil sidak yang dilakukan ditemukan sejumlah barang mendekati kedaluwarsa, kedaluwarsa dan rusak kemasan.
“Barang tersebut sudah kami pisahkan agar tidak dipajang dan dijual kembali dan kami juga sudah melakukan pembinaan kepada pemilik toko,” ungkapnya.
Banyaknya temuan barang kedaluwarsa tersebut, dirinya mengimbau kepada konsumen agar memperhatikan tanggal berlakunya produk sebelum membeli. Sehingga tidak membeli produk yang kedaluwarsa.
“Khusus pemilik toko dan karyawan agar rutin memeriksa tanggal kedaluwarsa barang yang dijual serta barang kedaluwarsa tersebut tidak boleh diperjualbelikan lagi dan dipajang ditempatnya,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post