JURNALIS.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu mengundang sejumlah instansi untuk mengklarifikasi informasi atau berita dari beberapa media massa yang beredar beberapa hari lalu tentang pemotongan tunjangan sertifikasi guru capai 27 persen. Undangan tersebut bertajuk rapat koordinasi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Rapat yang diselenggarakan di Aula Disdikbud setempat itu dihadiri oleh Koordinator Pendidikan (Koordik), Ketua PGRI Kecamatan dan Operator Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (21/12/2023).
Hadir pula Kepala Disdikbud Kapuas Hulu Petrus Kusnadi, Kepala KPPN Putussibau Sri Winarno, Kepala BPJS Kesehatan Indra Pratama, Kepala P2KP Putussibau Ramita Alam, Kabid Anggaran pada BKAD dan pihak Inspektorat.
Pada kesempatan itu, Petrus Kusnadi mengucapkan terima kasih kepada media massa yang menyajikan informasi terkait dugaan pemotongan 27 persen tunjangan sertifikasi guru tersebut.
“Terima kasih kepada teman-teman media massa, khususnya yang sudah menginformasikan kabar tentang pemotongan tunjangan sertifikasi guru sebesar 27 persen ini, karena informasi tersebut sangat membantu kami, supaya kami dapat menjelaskan masalah ini melalui sumber yang tepat, agar tidak ada lagi beda pemahaman atau persepsi,” terangnya.
Petrus menjelaskan pihaknya tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan pemotongan atau pembayaran apa pun terkait dengan pelayanan yang pihaknya lakukan.
“Terkait dengan pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan itu murni, karena melaksanakan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga sudah menjadi kewajiban, karena amanat Perpres,” jelasnya.
Selaku Kepala Dinas, Petrus meminta kepada seluruh personel di Disdikbud Kapuas Hulu untuk mengedepankan keterbukaan dan transparansi dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya terkait pelayanan, apalagi saat ini era digitalisasi.
“Kita tidak boleh alergi terhadap informasi, pertanyaan maupun kritikan dari pihak lain, karena hal tersebut merupakan bagian dari risiko dalam menjalankan tugas, namun bagaimana kita bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin,” ungkap Petrus.
Sementara Indra Pratama, Kepala BPJS Kesehatan Kapuas Hulu memaparkan terkait pemotongan satu persen dari segala tunjangan yang diterima para guru, termasuk tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu komponen gaji, sebagai dasar hitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pegawai yang dipotong sebesar satu persen, sedangkan dari pemerintah daerah dipotong sebesar empat persen.
“Komponen gaji itu dihitung menjadi satu kesatuan, mulai dari gaji pokok dan segala tunjangan, yang kemudian dikalikan masing-masing satu persen untuk dipotong bagi pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja,” ujarnya.
Disinggung mengapa dasar pemotongan yakni Perpres Nomor 75Â Tahun 2019 tersebut tidak disosialisasikan kepada para guru selaku penerima upah saat Perpres tersebut terbit tahun 2019 lalu, Indra mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikannya kepada Pemda setempat.
“Kita sudah mensosialisasikan hal ini sejak tahun 2019 lalu, karena pada tahun 2020 sudah harus dieksekusi. Namun, mungkin Pemda setempat punya kebijakan sendiri sehingga baru tahun 2023 ini baru diketahui setelah dilakukan pemotongan secara rapel,” jelasnya.
Terkait polemik yang terjadi saat ini, Indra mengatakan bahwa dari sisi kewajiban, dirinya sangat mengapresiasi Disdikbud Kapuas Hulu yang telah mengambil langkah, meskipun sedikit terlambat.
“Polemik yang terjadi saat ini saya rasa manusiawi, sehingga wajar dan kami memaklumi bagaimana rasanya ketika ada pemotongan yang harus dirapel, namun yang terpenting untuk saat ini pemahaman bisa kita berikan bersama-sama,” ungkap Indra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Disdikbud Kapuas Hulu dikabarkan melakukan pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi guru sebesar 27 persen. Namun, informasi tersebut dibantah oleh Sekretaris Disdikbud Kapuas Hulu, Joni Rojikin.
Dalam keterangannya, Joni Rojikin memaparkan bahwa kalau pemotongan satu persen memang ada sejak tahun 2020 lalu.
“Pemotongan satu persen tersebut untuk tagihan BPJS Kesehatan,” ujar Joni Rojikin, di kantornya kala itu.
Ia pun merincikan bahwa total pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar lima persen. Di mana satu persen di antaranya dibebankan kepada guru yang mendapat tunjangan sertifikasi, sedangkan empat persen dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Satu persen yang dibebankan kepada guru penerima sertifikasi tersebut merupakan kewajiban bagi penerima segala tunjangan, untuk iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pasal 33 ayat 1 Perpres 75 tahun 2019,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post