
JURNALIS.co.id – Sepanjang 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat telah menerbitkan 1.330 surat bukti penindakan (SBP).
Ribuan SBP tersebut terjadi dari beberapa kasus, seperti narkoba, tembakau dan minuman beralkohol ilegal, penyelundupan mobil mewah.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri mengataka 1.330 SBP tersebut terdiri kasus narkotika, psikotropika dan prekusor sebanyak 41 SBP dengan barang bukti, 132.379 gram sabu, 6.379 butir pil ekstasi dan 20.563 gram ganja.
“Untuk NPP ini, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk memusnahkan, maka barang bukti dilimpahkan ke BNNP Kalbar,” kata Beni, ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (21/13/2023).
Beni menerangkan, untuk barang kena cukai hasil tembakau ilegal pihaknya berhasil menyita sebanyak 7.223.662 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6 miliar lebih.
“Kami juga melakukan penindakan terhadap minuman beralkohol ilegal sebanyak 27.139,53 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp26 miliar lebih,” ungkap Beni.
Selain itu, lanjut Beni, sepanjang tahun 2023 jajarannya berhasil menyita tujuh unit mobil mewah yang diselundupkan dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur perbatasan. Adapun tujuh unit mobil tersebut yakni Land Rover Defender, BMW Coupe, Nissan Silvia, Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz dengan nilai barang sebesar Rp6 miliar lebih.
“Untuk mobil mewah ini prosesnya ada dua macam, yakni disita sebagai barang milik negara atau dilelang. Sejauh ini sudah ada dua mobil yang dilelang,” ucap Beni.
Beni mengungkapkan dari ribuan SBP yang diterbitkan total perkiraan nilai barang sebesar Rp333 miliar dan negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp24 miliar.
Untuk penyidikan, Beni menambahkan, dari Januari sampai dengan Desember 2023 terdapat 11 kasus yang sudah berstatus P.21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap dan delapan perkara sudah diterbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP).
“Untuk penanganan perkara di bidang Cukai, terdapat 44 pelanggaran rokok ilegal dengan sanksi administrasi denda sebesar Rp4 miliar lebih,” ungkap Beni.
Beni menjelaskan, adapun untuk kasus rokok ilegal perbuatan tersebut jelas melanggar pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tengang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dan berdasarkan PMK 237 Nomor 04 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di bidang Cukai yang berlaku 30 Desember 2022 atas penyelesaian perkara tidak dilakukan penyidikan. (hyd)
Discussion about this post