
JURNALIS.co.id – Kusnadi, wartawan berita-kompas.com yang juga sebagai Wakil Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkayang dianiaya oknum sopir PT Ceria Prima berinisial Irn. Penganiayaan diduga dilatarbelakangi pemberitaan laka lantas tunggal yang mengakibatkan satu orang luka serius dan seorangnya lagi meninggal dunia.
Kusnadi menyampaikan kejadiannya pada Minggu (24/11/2023) lalu sekira 12.30 WIB ketika berada di rumahnya, Irn menggunakan sepeda motor datang dan langsung marah-marah. Setelah itu, pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan yang mengenai bibir korban.
“Pelaku sambil melakukan pengancaman kepada saya dengan kata-kata masalah ini belum selesai, nanti ketemu di jalan atau dimana pun akan ku bunuh kau,” katanya, Sabtu (23/12/2023).
Selesai meluapkan emosinya, pelaku pergi meninggalkan korban mengendarai sepeda motornya. Kejadian ini baru dilaporkan korban ke Polres Bengkayang yang didampingi tim PWI Bengkayang, Sabtu (23/12/2023).
“Selesai membuat laporan, malamnya saya divisum ke RSUD Jacobus Luna untuk bahan sebagai bukti penganiayaan,” ujar Kusnadi.
PWI Bengkayang mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap wartawan.
“Polres Bengkayang harus segera menindak pelaku,” tegas Ketua PWI Bengkayang Yulizar.

Dia menuturkan kinerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 ayat (1) dalam Undang-Undang Pers sudah jelas kinerja wartawan/jurnalis tidak boleh dihalang-halangi.

“Setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi, penganiayaan, bahkan yang berbentuk fisik kepada jurnalis masih terjadi hinga hari ini,” ucap Yulizar.
Undang-Undang Pers mengatur ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana.
“Seperti dalam Pasal 18 Ayat (1) menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” terangnya.
Yulizar menegaskan tindakan premanisme pelaku menganiaya wartawan yang sedang bertugas jelas-jalas tindak pidana.
“Mohon kepada kepolisian, khususnya Polres Bengkayang pelaku penganiayaan terhadap Kusnadi wartawan Bengkayang untuk bisa segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” pinta Yulizar. (rto)





Discussion about this post