JURNALIS.co.id – Ratusan warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat mendapat pemotongan masa tahanan pada perayaan Natal 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalbar, Muhammad Tito mengatakan 6.792 warga binaan di Kalimantan Barat, sebanyak 725 di antaranya mendapat remisi khusus Natal 2023.
Tito menjelaskan, adapun 725 warga binaan tersebut mendapat remisi pengurangan sebagian masa tahanan atau RK1, yakni sebanyak 715 orang yang terdiri dari 163 orang mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 477 orang mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan, 57 orang mendapat potongan masa tahanan selama dua bulan 15 hari dan 18 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan selama dua bulan.
“Untuk remisi bebas langsung atau RK2 sebanyak sepuluh orang,” kata Tito, Senin (25/12/2023).
Tito menjelaskan, adapun 725 warga binaan yang mendapat remisi khusus tersebut merupakan warga binaan dari seluruh Lapas dan Rutan di Kalimantan Barat yakni, Lapas Kelas II A Pontianak sebanyak 126 orang, Lapas Kelas IIB Ketapang 89 orang, Lapas Kelas IIB Singkawang sebanyak 36 orang, Lapas Kelas IIB Sintang sebanyak 49 orang.
Selain itu, lanjut Tito, Lapas Perempuan Pontianak sebanyak 30 orang, LPKA Kelas II Sungai Raya sebanyak 12 orang, Rutan Kelas IIA Pontianak sebanyak 19 orang, Rutan Kelas IIB Bengkayang sebanyak 117 orang, Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 125 orang, Rutan Kelas IIB Mempawah sebanyak 20 orang, Rutan Kelas IIB Putussibau sebanyak 25 orang, Rutan Kelas IIB Sambas sebanyak delapan orang dan Rutan Kelas IIB Sanggau sebanyak 69 orang.
“Pemberian remisi khusus ini berdasarkan aturan yang ada tentang syarat dan tata cara P
pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,” ucap Tito. (hyd)
Discussion about this post