
JURNALIS.co.id – Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) pernah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar untuk menjual 17 aset terbengkalai dan tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji, hendak menjual belasan aset milik Pemprov Kalbar itu untuk membiayai pembebasan lahan Jembatan Kapuas III, Duplikasi Kapuas I dan Sungai Sambas Besar.
Aset-aset milik Pemprov Kalbar tersebut tersebar sebagian besar di wilayah Kota Pontianak, seperti Taman Budaya yang berupa tanah dan bangunan.
Legislatif pun merespon dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menilai penting atau tidaknya kebijakan yang akan dikeluarkan kepala daerah Kalbar tersebut.
Tugas pokok dan fungsi Pansus sendiri memberikan penilaian 17 aset tak bergerak milik Pemprov Kalbar apakah harus dijual atau tidak, sesuai yang diusulkan Gubernur Kalbar (Sutarmidji).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf, menyebutkan, munculnya inisiatif untuk membentuk Pansus Aset, setelah adanya surat Gubernur Kalbar pada bulan Maret 2020 silam.
Dalam surat tersebut, Gubernur Kalbar memohon kepada Dewan Kalbar untuk menyikapi usulannya menjual aset-aset milik Pemprov Kalbar.
Aset-aset yang diusulkan dijual termasuk kategori dan dinilai kurang efektif dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Nanti hasil penjualannya digunakan dalam membangun infrastruktur di Kalbar,” ujarnya kepada pontianakpost.jawapos.com.
Politisi NasDem Kalbar tersebut bersyukur dengan langkah Gubernur Kalbar (Sutarmidji) melibatkan DPRD Provinsi Kalbar dalam pembahasan penjualan aset.
“Ada niat baiknya bahwa terkait pembangunan mesti dibahas bersama,” ungkapnya.
Secara prosedural, persetujuannya juga melalui Pansus DPRD Kalbar. Hanya tim Pansus Aset dibentuk bukan untuk menilai aset. Secara teknis, penilaian aset dilakukan oleh Tim Appraisal Aset.
“Nantinya jangan lagi bicara di luar kalau nilai atau harga aset sekian-sekian. Percayakan pada mekanisme appraisal,” ucapnya.
Soal penting atau tidaknya aset itu dijual ? Syarif Amin yakin kebijakan tersebut sangat penting. Sebab hasil penjualannya untuk mendukung pembangunan jembatan di Kalbar yang menjadi program strategis nasional. Gubernur Kalbar juga tentunya lebih berhati-hati ketika membuat surat mengenai penjualan aset.

“Sebab cukup sensi ke ranah hukum. Kami dari NasDem mendukung langkah beliau (Sutarmidji). Hasil penjualan aset juga dipergunakan untuk membebaskan lahan jembatan yang akan dibangun dari biaya APBN,” ungkapnya.
Dalam perjalanannya, Ketua Pansus Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Kalbar sendiri dipercayakan kepada politisi PDI Perjuangan, Martinus Sudarno.
“Dari surat Gubernur Kalbar, ada sekitar 12 item yang diajukan dijual Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Kami belum tahu kalau ada penambahan. Akan tetapi dalam pembahasan lebih lanjut. Bisa saja bertambah menjadi 14 item atau kurang,” ujarnya.
Berdasarkan perundang-undangan, menjual aset milik Pemprov Kalbar dengan jumlah diperkirakan lebih dari Rp5 Miliar harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Kalbar.
“Nantinya tim pansus membahas proses penjualan aset bersama Pemprov,” ujarnya.
“Pansus aset juga akan mempertanyakan hasil penjualan aset dipergunakan untuk apa saja. Harus dijelaskan dengan gamblang supaya masyarakat tahu. Jangan sampai nantinya aset-aset tersebut dilepas begitu saja tanpa diketahui,” tambahnya.
Ditunda DPRD Kalbar
Dalam rencana penjualan 17 Barang Milik Daerah (BMD) atau aset berupa tanah dan bangunan, Gubernur Kalbar (Sutarmidji) disebut ingin melangkahi tahapan dan mekanisme semestinya, tetapi ditolak DPRD Provinsi Kalbar.
“Tadinya Gubernur menghendaki adanya diskresi atau kebijakan supaya beberapa tahapan itu dilewati saja. Tetapi setelah kami konsultasikan, tidak bisa seperti itu. Tidak bisa,” kata Martinus Sudarno, Ketua Pansus Penjualan BMD atau Aset DPRD Provinsi Kalbar, kepada kalimantantoday.com, Selasa (11/08/2020).
Pansus Aset DPRD Provinsi Kalbar menilai, tidak bisa melewati tahapan atau mekanisme dimaksud setelah membahasnya dalam rapat internal dan gabungan dengan tim dari Eksekutif Kalbar.
Kemudian didasarkan juga pada hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Kalbar, serta konsultasi secara virtual dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hasil konsultasi tersebut ternyata ada beberapa hal yang belum tuntas di tingkat Eksekutif. Karena itu, walaupun sudah dijadwalkan paripurna (Laporan Hasil Kerja Pansus dan Pertujuan DPRD-red), kita menyurati Pimpinan DPRD untuk menundanya,” jelas Sudarno.
Adapun syarat, tahapan atau mekanisme yang harus dipenuhi tersebut terdiri atas :
1. Bukti Kepemilikan Aset.

Sudarno menjelaskan, lahan atau tanah yang akan dijual ini harus diyakini sebagai milik Pemprov Kalbar, tentunya dibuktikan dengan sertifikat.
“Aset (yang diusulkan untuk dijual itu-red) belum semuanya bersertifikat atas nama Pemprov Kalbar. Ada juga sertifikatnya dalam proses. Kemudian sertifikatnya masih dikuasai pihak lain,” ungkap Sudarno.
2. Taksiran Harga
“Gubernur juga harus meminta Pihak Ketiga (Tim Appraisal) untuk menaksir berapa harga atau nilai objek yang akan dijual,” ujar Sudarno.
Setelah nilai aset ditaksir, tambah dia, barulah diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Kalbar, bukan sebaliknya.
3. Status Rumah Negara
Beberapa aset berupa rumah negara yang akan dijual, ungkap Sudarno, harus ditetapkan dulu statusnya, apakah Golongan I, II atau III.
“Sesui peraturan perundang-undangan, Rumah Negara Golongan I dan II tidak dapat diperjualbelikan, yang bisa hanya Golongan III. Makanya kita minta Gubernur menetapkan dulu statusnya,” ungkap Sudarno.
Ia menjelaskan, Rumah Negara Golongan I itu misalnya Rumah Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, dan Sekda. Kalau Golongan II kemungkinan rumah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rumah Negara Golongan I dan II bisa dialihkan statusnya setelah berumur 10 tahun, jadikan Golongan III, baru bisa diperjualbelikan,” terang Sudarno.
4. Surat Keterangan Tidak Digunakan Lagi
Aset yang akan dilepas juga harus disertai dengan surat dari Kepala OPD bahwa BMD tersebut tidak dimanfaatkan lagi.
Tahapan-tahapan ini yang belum dilalui dalam rencana menjual aset daerah. Sehingga DPRD memutuskan untuk menunda persetujuannya sampai semuanya dipenuhi terlebih dahulu.
“Penuhi dulu syarat-syarat itu, lalui dulu tahapan dan mekanismenya,” pinta Sudarno.
DPRD Provinsi Kalbar memberikan kesempatan kepada Gubernur Kalbar untuk melalui tahapan dan mekanisme tersebut.
“Kita tidak mau di kemudian hari, ternyata pelepasan aset ini menimbulkan persoalan hukum,” ucap Sudarno.
Terpisah, Gubernur Kalbar (Sutarmidji), mengatakan, penundaan persetujuan penjualan aset dari DPRD Provinsi Kalbar lebih pada permasalahan prosedur.
Misalnya terkait taksiran harga aset daerah yang akan dijual.
“Ketentuannya, dinilai dulu baru disetujui (DPRD Kalbar-red) atau tidak,” ucap Sutarmidji.
Pengusulan penjualan dilakukannya terlebih dahulu, lantaran Tim Appraisal biasanya baru mau melakukan penilaian aset setelah mendapat persetujuan DPRD.
“Pengalaman dengan Appraisal, biasanya mereka minta persetujuan dulu baru dinilai. Tetapi Dewan benar juga; nilai dulu baru disetujui,” ucap Sutarmidji.
Terkait kepemilikan aset yang akan dijual, kata Midji -sapaan Sutarmidji- jelas milik Pemprov Kalbar dan tercatat sebagai aset.
“Rumah juga sudah sesuai ketentuan dan tentu karena tidak dipakai,” katanya.
Midji juga menegaskan, semua diusulkan untuk dijual karena memang aset tersebut tidak digunakan dan jauh dari kesan buru-buru.
“Kan kita perlu mencari sumber dana untuk pembebasan lahan Jembatan Kapuas III,” pungkas Midji. ***
(Berbagai Sumber/pontianakpost.jawapos.com/kalimantantoday.com/Ndi)





Discussion about this post