
JURNALIS.co.id – Sepanjang 2023 sebanyak 123 orang warga negara asing dipulangpaksakan (deportasi) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalbar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito menjelaskan Divisi Imigrasi melakukan pendeportasian sebanyak 102 WNA dan 28 orang warga asing diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
“Dari 28 warga negara asing yang diamankan itu, setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan 21 orang warga asing lainnya sudah dilakukan pendeportasian deteni atau dipulangkan ke nagara asalnya,” kata Tito, Rabu (27/12/2023).
Saat ini, lanjut Tito, di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak masih terdapat tujuh orang WNA, mereka di antaranya dua orang berasal dari Malaysia, empat dari Nigeria dan satu orang dari Afrika Selatan.
“Saat ini juga tengah melaksanakan penyidikan keimigrasian terhadap satu orang warga asing asal Malaysia atas nama Muslim,” ucapnya.
Tito menyatakan, pihaknya juga telah melaksanakan proses hukum terhadap satu orang warga negara Indonesia yang terlibat tindak pidana perdagangan orang. (hyd)
Discussion about this post