
JURNALIS.co.id – Polres Kapuas Hulu melalui Satuan Reskrim kembali meninjau langsung lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (27/12/2023).
Peninjauan langsung tersebut dilakukan dalam rangka mengecek kebenaran atas informasi yang beredar di beberapa media baru-baru ini terkait aktivitas PETI yang kembali beroperasi dengan menggunakan mesin sebanyak enam set.
Peninjauan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing beserta sejumlah anggotanya dan didampingi pula oleh beberapa anggota Polsek Bunut Hulu, serta Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Sungai Besar dan awak media ini.
Dalam peninjauan langsung tersebut tidak ditemukan aktivitas PETI sebagaimana informasi yang diberitakan di beberapa media. Namun, tampak beberapa bekas dari aktivitas tersebut yang akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing menyampaikan pihaknya tidak pernah membenarkan setiap kegiatan ilegal, termasuk PETI.
“Selama kegiatan tersebut tidak memiliki izin, kami tetap akan melakukan penertiban, dimulai dari imbauan. Apabila imbauan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penegakan hukum,” katanya.
Rinto membantah soal pembiaran terhadap aktivitas PETI, baik di Desa Sungai Besar maupun di wilayah mana pun di Kapuas Hulu. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama melakukan upaya penghentian atau penertiban, dengan berbagai cara, baik persuasif maupun penegakan hukum. Di antaranya mengimbau langsung ke masyarakat dan melalui pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI di sejumlah wilayah.
“Kami tidak pernah melakukan pembiaran, apalagi membekingi kegiatan ilegal apa pun di Kabupaten Kapuas Hulu ini, termasuk membekingi kegiatan PETI,” ungkap Rinto.

Sementara Ketua LP-KPK Kabupaten Kapuas Hulu Syarifudin menyampaikan bahwa apa yang ia sampaikan di media tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada dirinya. Apabila yang disampaikan masyarakat kepada dirinya tersebut benar, maka perlu dibuktikan.
“Hari ini saya sudah membuktikannya sendiri dengan langsung mendatangi lokasi, di mana bahwa apa yang disampaikan kepada saya tersebut adalah keliru,” ucapnya.
Syaripudin menyampiakan dirinya berkewajiban untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat, dengan berazaskan praduga tak bersalah.
“Ketika ada informasi atau laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, apalagi ada dugaan keterlibatan oknum di dalamnya, saya wajib melakukan investigasi langsung di lapangan seperti saat ini. Ternyata faktanya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepada saya,” terang Syaripudin.
Sementara itu, Sajurin Ketua BPD Sungai Besar mengatakan, bahwa beberapa hari lalu memang ada aktivitas mesin di lokasi tersebut. Namun mereka hanya sebatas meratakan lokasi yang sebelumnya telah digarap. Tujuan agar lokasi kubangan bekas aktivitas PETI menjadi rapi, meskipun tidak seperti sedia kala.
“Mungkin mereka (pekerja, red) itu sambil kemas-kemas alat. Tapi setahu saya mereka itu ingin menutup kubangan bekas galian tambang tersebut dan perlu diketahui bahwa aktivitas ini sudah sejak lama berhenti semenjak Kapolres Kapuas Hulu dan Wakil Bupati Kapuas Hulu mengunjungi lokasi ini beberapa bulan lalu,” sebutnya.

Sajurin menjelaskan masyarakat Desa Sungai Besar berkeinginan untuk menata kembali lokasi tambang tersebut. Di antaranya dengan cara membudidaya tanaman yang produktif seperti kelapa sawit dan palawija.
“Dalam hitungan bulan, kemungkinan, insyaallah, masing-masing pemilik lokasi ini akan meratakan kembali lokasinya yang sebelumnya telah digunakan untuk tambang,” pungkas Sajurin. (opik)





Discussion about this post