JURNALIS.co.id – Media ini terus berusaha melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak yang berwenang dan berkompeten terkait rumor “swastanisasi” aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Jurnalis media ini pun sudah dua kali mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk meminta waktu melakukan wawancara terkait aset, namun menurut stafnya, Kepala BKAD Provinsi Kalbar, Drs Ahmad Priyono MM, sedang bertugas ke luar kota dan ada pertemuan di luar kantor.
Media ini pun mencoba melalui jalur “jejak digital” dengan mengakses Website BKAD Provinsi Kalbar (https://bkad.kalbarprov.go.id/), pada Selasa 9 Januari 2024.
Secara umum, sejumlah kanal di Website BKAD Provinsi Kalbar dapat diakses dengan mudah dan cepat, terkait laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Kalbar dan sejumlah informasi lainnya.
Hanya saja, ketika melakukan klik pada kanal Bidang Perencanaan, Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset serta Bidang Pengamanan, Pemindahtangangan dan Penghapusan Aset yang dinilai sangat penting untuk diketahui oleh publik keluar tulisan SERVER ERROR (kesalahan server) alias tidak bisa diakses.
Masih mengacu kepada resume pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan, Wahyu Priyono, pada 27 April 2023, diantaranya menyatakan, bahwa Pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lainnya belum tertib, dimana terdapat aset bernilai RP 1 ,00, aset yang tidak ditemukan keberadaannya maupun tidak teridentifikasi, KIB (Kartu Inventaris Barang) yang tidak informatif, serta aset yang belum tercatat pada KIB.
Selain itu, pemanfaatan dan pengamanan Aset Tetap dan Aset Lainnya belum sepenuhnya tertib, dimana terdapat penggunaan dan pemanfaatan aset tidak sesuai ketentuan.
Sehingga BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Barat antara lain agar memerintahkan Kepala SKPD dan Kepala UPTD terkait untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara periodik terkait pengelolaan aset yang berada dalam penguasaannya, serta untuk menginstruksikan Pengurus Barang SKPD dan Pengurus Barang Pembantu menelusuri aset yang belum diketahui keberadaannya.
Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya pengamanan tanah dan/atau bangunan yang dikuasai masyarakat/pihak lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar tersebut, media ini pun menelusuri adanya dugaan sejumlah barang atau aset milik Pemprov Kalbar yang telah dikelola oleh pihak swasta (swastanisasi).
Diantaranya bekas rumah Dinas Perhubungan yang terletak di jalan Untung Suropati (Komplek Palapa) yang kini diduga sudah menjadi rumah pribadi milik Rokidi (Direktur Utama Bank Kalbar saat ini) dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.
Lahan terbuka hijau berdampingan dengan Pendopo Gubernur yang kini menjadi Aming Coffee, lahan dan bangunan di samping Museum yang menjadi Caffe Jumpa Kopitiam, lahan kosong di sebelah kantor BPN Kota Pontianak jalan Ahmad Yani yang kini sedang dibangun restoran siap saji, lahan kosong bekas kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar di samping bangunan ATM milik Bank Swasta di jalan Ahmad Yani Pontianak.
Bekas rumah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar yang berada di jalan Sungai Raya Dalam, serta sejumlah aset milik Pemprov Kalbar yang berada di kawasan strategis lainnya.
Berdasarkan kroscek di lapangan, saat ini aset bekas rumah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar yang berada di jalan Sungai Raya Dalam (persis berseberangan dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedarso) kini sudah berdiri bangunan apotek berwarna hijau dan coklat bertuliskan Apotek Tree Pharma Soedarso.
Sejatinya media ini mau menanyakan kepada Kepala BKAD Pemprov Kalbar prihal :
1. Data siapa saja yang dapat rekomendasi HGB ?
2. Data siapa saja yang tidak punya alas hak ?
3. Data berapa PAD dari HGB/HGU ?
4. Apakah ada Evaluasi terhadap Pemakai Aset Pemprov Kalbar ?
Sutarmidji : Tidak Ada Pelanggaran Dalam Pemanfaatan Aset Milik Pemprov Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018-2023, H Sutarmidji SH M Hum, mengungkapkan, masih banyak, bahkan ratusan aset Pemprov Kalbar yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal ini disampaikan oleh Mantan Wali Kota Pontianak dua periode tersebut saat menjawab klarifikasi dari media ini terkait rumor “swastanisasi” aset di Pemprov Kalbar selama kepemimpinannya.
Bang Midji, sapaan akrabnya, melalui pesan singkatnya menjelaskan, untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) salah satu potensi yang selama ini kurang jadi perhatian adalah tentang aset.
Menurutnya, masih banyak, bahkan ratusan aset Pemprov Kalbar yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ada yg sdh sampai ke cucu yg menguasai. Sesuai konsultasi dgn Korsupgah KPK kita diminta utk menarik asset yg dikuasai mrk yg tak berhak atau tanpa alas hak. Sejak 2020 semasa jadi Gubernur saya ubah aturan ttg tarif sewa dan HGB, dlm peraturan tarif HGB dan sy pastikan tarif HGB dan sewa kita paling mahal. Pendapatan dari asset yg semula cuma 200 hingga 400 jt pertahun bisa meningkat jadi lbh 20 M bahkan tahun ini sdh diatas 30 m, bahkan klu pandai menawarkannya bisa lbh dari itu. Saya ambil contoh HGB di A. Yani hanya 1000 m tarif HGB nya 7,3 M utk 30 tahun, ada yg 1600 m eks kantor perbatasan tarif HGB nya klu tak salah lbh 10 M, di Untung Suropati yg dibilang rumah utk sy, 560 meter hrs bayar retribusi 580 jt. Jadi dimasa saya tdk sejengkalpun tanah pemprov yg dijual. Saya aja sewa utk usaha, saya bayar sesuai tarif, siapa aja klu mau silakan, bnyk asset pemprov yg di daerah strategis. klu tdk dimenej dgn baik bisa bisa dikuasai pihak lain, kan lbh baik disewakan, di HGB kan, sy malah usul bbrp lokasi tawarkan utk yg minat investasi hotel atau pusat perkantoran,” ungkap mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti Pontianak ini.
“Pak Rokidi ambil HGB diatas HPL utk 30 tahun, di Palapa itu ada ratusan HGB diatas HPL, dia bayar retribusi 580 an jt, lahan tetap milik pemprov. Klu kopi aming itu kerjasama dgn LHK krn bagian dari upaya utk memaksimalkan objek wisata dan Galeri, mrk sewa 496 jt utk 5 tahun. Lahan museum disewa 75 jt per tahun. Samping BPN HGB dgn tarif 7,3 M. Yg depan BPN itu HGB dgn tarif 10 m lbh. Bekas rumah disewa utk 5 tahun, sesuai tarif,” jelas mantan Kepala Daerah yang dikenal tegas ini.
Sutarmidji memastikan, rekomendasi HGB aset Pemprov Kalbar pada era kepemimpinannya ini merupakan tindak lanjut dari program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatan aset milik Pemprov Kalbar tersebut.
“Kan kita TL saran kosupgah KPK. Masih bnyk lagi yg sdh kita berikan HGB, krn klu dimanfaatkan ekonomi berkembang, pajak bayar, PAD meningkat, tenaga kerja terserap, hrsnye wartawan buat pencerahan bukan curige, Insya Allah sy kerja dgn aturan. Knp tdk ade yg mempermasalahkan mrk yg nempati aset pemprov tanpa retribusi. masih bnyk aset yg dikuasai pihak ke 3 tanpa alas hak,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Indonesia ini.
***
(Berbagai Sumber/Aswandi)
Discussion about this post