
JURNALIS.co.id – Sudah lebih dari setahun, perkara korupsi pembangunan jembatan timbang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Lalu, sudah sampai di mana penanganan perkara tersebut?
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan perkara korupsi pembangunan jembatan timbang tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Rudy menjelaskan, pihaknya beberapa bulan lalu telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
“Doakan saja dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntut,” kata Rudy, Senin (08/01/2024).
Rudy mengatakan seperti yang diketahui pihaknya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan berinisial MC, pelaksana proyek dan Direktur PT Aceh Megah yakni UK dan ZE serta konsultan pengawas, AS.
“Keempat tersangka statusnya tahanan kota,” ucapnya.
Rudy menyebutkan terhadap kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, oleh keempat tersangka sudah dititipkan ke kejaksaan untuk dikembalikan kepada negara.
Sebelumnya, pada 2022 penyidik Kejari Pontianak melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara proyek Kementerian Perhubungan dengan anggaran sebesar Rp7 miliar bersumber dari APBN.
Kejaksaan mengendus jika pengerjaan pembangunan jembatan timbang tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Dari penyelidikan tersebut, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.
Kejaksaan pun meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. (hyd)
Discussion about this post