JURNALIS.co.id – Seorang pemuda berinisial SJ ditangkap jajaran Polres Kubu Raya lantaran kedapatan membawa sabu seberat setengah kilogram.
Pelaku ditangkap saat hendak menaiki bus tujuan Kalimantan Tengah di terminal bus antar lintas batas negata (ALBN) Jalan Ali Anyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 7 Januari 2024.
Ditemui usai serah terima jabatan, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo membenarkan jika pihaknya berhasil menangkap seorang kurir narkoba antar provinsi berinisial SJ.
“Pelaku ditangkap ketika akan naik bus tujuan Kalimantan Tengah di terminal bus ALBN, Kecamatan Sungai Ambawang,” kata Wahyu, Selasa (09/01/2024).
Wahyu menuturkan dari penangkapan tersebut anggota berhasil menyita barang bukti sabu seberat 500 gram yang dikemas di dalam tas ransel yang sudah di modifikasinya.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku jika sabu dapatkan dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur,” ucapnya.
Wahyu mengungkapkan, masih dari pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kalimantan Tengah dan diserahkan kepada pemiliknya berinisial SI.
“Pelaku tergiur upah yang dijanjikan SI sebesar Rp10 juta. Pelaku mengaku uang itu akan digunakan untuk tambahan modal nikah,” ungkapnya.
Wahyu menyatakan, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (hyd)
Discussion about this post