JURNALIS.co.id – Polsek Boyan Tanjung menindak dengan melakukan sosialisasi dan pemasangan banner larangan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Boyan Tanjung AKP Doni menyampaikan pihaknya sudah mendatangi langsung lokasi aktivitas PETI di Desa Nanga Danau.
“Kami ke sana tidak ada lagi masyarakat yang bekerja,” katanya, Kamis (11/01/2024).
Doni mengatakan pihaknya langsung memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan PETI.
“Kami bersama masyarakat setempat juga sudah memasang spanduk terkait setop pertambangan emas tanpa izin,” tegasnya.
Doni menegaskan larangan PETI sudah jelas diatur dalam perundang-undangan, di mana pasal 158 Jo 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perusahaan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. Di mana berbunyi setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagai dimaksud dalam pasal 25 dipidana dengan pidana penjara lamanya lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung agar tidak bekerja pertambangan emas tanpa izin, karena sangat melanggar hukum,” pungkas Doni. (opik)
Discussion about this post