
JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa bendera partai politik di sepanjang jalan protokol, Selasa (16/1/2024). Hasilnya, sebanyak 926 bendera dari sejumlah partai politik telah ditertibkan.
Penertiban tersebut dilakukan bersama pihak Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan pihak kepolisian.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap APK berupa bendera partai yang dipasang di sepanjang jalan protokol. Mulai dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan A. Yani,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah, Selasa (16/01/2024).
Dikatakan dia, selain melanggar aturan, sejumlah bendera partai yang dipasang pada bambu dan ditancapkan pada taman yang berada di pembatas jalan tersebut dinilai bisa membahayakan pengendara yang melintas.

“APK berupa bendera sangat bahaya bagi pengendara motor atau mobil. Banyak yang kami temukan telah jatuh di badan jalan dan ada juga yang hingga menyentuh kabel listrik, tentu ini berbahaya,” ujar Candra.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sanggau ini menyebut, total sebanyak 926 bendera dari sejumlah partai politik telah diamankan.
“Total ada 10 partai politik yang memasang bendera partainya. PDIP ada 20 buah, Nasdem 94 buah, PKS 76 buah, Hanura 132 buah, Demokrat 200 buah, PKB 104 buah, PSI 106 buah, Gelora 20 buah, PPP 51 buah dan Golkar 123 buah. Total seluruhnya ada 926 bendera partai politik yang kita amankan,” ungkap Candra.
Ia memastikan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Sanggau. Namun tidak diindahkan.
“Kami sudah imbau kepada parpol jauh-jauh hari untuk ditertibkan secara mandiri, namun sepertinya tidak diindahkan,” pungkas Candra. (jul)





Discussion about this post