JURNALIS.co.id – Dermaga bongkar muat di Sungai Kapuas, Jalan Adisucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang digunakan untuk bongkar muat ternak babi oleh Kapal Motor (KM) 51, pada Minggu (14/01/2024) lalu diduga tak kantongi izin.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan menegaskan secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak untuk bongkar muat babi.
Arif menyatakan pihaknya mengindikasikan dermaga yang digunakan untuk bongkar muat babi di Jalan Adisucipto, Kelurahan Parit Baru tersebut tidak memiliki izin.
“Terkait bongkar muat ternak babi, kami tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin sandar dan bongkar muat di lokasi yang dimaksud,” katanya, Selasa (16/01/2024).
Arif menerangkan dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoperasiannya. Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di terminal khusus atau TUKS, namun harus memiliki izin.
Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menambahkan, pada kondisi tertentu KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum. Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu. Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi.
Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, lanjut dia, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan.
Sementara itu, Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Yunita mengatakan, untuk lokasi bongkar muat ternak babi sejauh ini sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi.
Dia menerangkan, di dalam rekomendasi pemasukan sudah diterangkan di mana bongkar muatnya. Kebetulan untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya.
“Balai Karantina memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan. Setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, harus disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal, yang dilengkapi dengan uji laboratorium,” kata Yunita.
Yunita menyatakan, khusus untuk ternak babi harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS. Selain itu harus dilengkapi dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, dan untuk di Kalimantan Barat harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah.
“Setibanya di daerah tujuan, ternak babi maupun sarana pengangkutnya dilakukan penyemprotan disinfeksi,” kata Yunita.
Yunita menjelaskan, selanjutnya tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedik melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut. Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan.
Sebelumnya, pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi potong antar provinsi melalui angkutan darat.
Dalam surat edaran tersebut pemasukan babi potong hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut.
Kemudian, tanggal 23 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/Prov tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023. (hyd)
Discussion about this post