
JURNALIS.co.id – Teguh Abri Yanti (39), pengemudi mobil dengan nomor polisi KB 1359 MO ditetapkan penyidik Satlantas Polres Kubu Raya sebagai tersangka.
Teguh adalah pengemudi mobil yang menabrak mobil dengan nomor polisi KB 1764 WP yang dikemudikan Tuty Sarini ketika berada di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (08/01/2024) pagi lalu.
Dalam kecelakaan lalu lintas itu, Tuty Sarini dinyatakan meninggal meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan kasus kecelakaan tersebut prosesnya telah dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Untuk pengemudi mobil yang menabrak yakni Teguh Abri Yanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade, Selasa (16/01/2024).
Ade menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian serta keterangan saksi-saksi, didapat petunjuk dan bukti bahwa kecelakaan tersebut disebabkan karena hilangnya keseimbangan mobil yang dikemudikan tersangka.
Ade menerangkan, akibat hilangnya keseimbangan itu, mobil yang dikemudikan tersangka bergerak ke kanan jalan lalu menabrak mobil yang ada di depannya.
“Tersangka saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, karena masih proses pemulihan,” ucap Ade.
Ade menyatakan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sebelumnya, pada Selasa (08/01/2024) sekitar pukul 07.50 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya antara mobil warna hitam dengan nomor polisi KB 1359 MO yang dikemudikan Teguh Abdi Yanto dengan mobil warna silver dengan nomor polisi KB 1764 WP yang dikemudikan korban, Tuty Sarini.
Dari keterangan polisi, saat itu mobil yang dikemudikan korban Tuty Sarini berada di lajur kanan jalan bergerak dari arah Kota Pontianak menuju banda udara Supadio. Sementara di belakang mobil korban terdapat mobil yang dikemudikan Teguh Abri Yanto berada di lajur kiri jalan.
Mobil yang dikemudikan Teguh Abri Yanto tiba-tiba hilang kendali bergerak dengan laju ke kanan jalan hingga menabrak bagian belakang mobil korban.
Akibat hantaman itu, mobil korban terdorong ke kanan jalan hingga menabrak pembatas jalan dan sebatang pohon. Sementara mobil yang dikemudikan Teguh Abri Yanto, langsung terguling di jalan.
Kecelakaan tersebut menyebabkan pengemudi mobil silver yakni Tuty Sarini meninggal. Sementara Teguh Abri Yanto mengalami luka dan mendapat perawatan di rumah sakit. (hyd)
Discussion about this post