
JURNALIS.co.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengatakan, pelaku industri televisi perlu beradaptasi memanfaatkan peluang disrupsi digital.
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan dalam perilaku penonton, iklan, hingga konten.
“Setelah Undang-Undang Penyiaran pada tahun 2001, ada banyak perubahan yang sangat signifikan di lansekap industri media televisi. Terutama karena munculnya faktor-faktor digital yang menggeser pola konsumsi dan perilaku konsumen media,” ujarnya dalam pelantikan pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) periode 2023-2026 di Jakarta, pada Selasa 16 Januari 2024.
Menurut Nezar, pelaku industri televisi harus merumuskan ulang strategi bisnis. Apalagi, kehadiran platform digital bukan hanya mendistribusikan konten yang ada di televisi, tetapi menjadi bagian dari produksi konten.
“Iklannya bertambah, pemainnya banyak. Akhirnya menimbulkan mana yang paling kuat, kreatif, adaptif, bisa bertahan,” ucap mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini.
Namun, Nezar optimistis sektor industri hiburan bisa berkembang sebagai salah satu disrupsi bagi televisi siaran. Termasuk dengan kehadiran teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence).
Secara Pengertian :

Televisi merupakan media audiovisual (gabungan dari gambar dan suara), bisa bersifat informatif, edukasi, maupun sekadar hiburan.

Adaptif adalah kemampuan seseorang untuk mampu menyesuaikan diri dengan norma atau standar yang berlaku di lingkungannya.
Disrupsi adalah inovasi atau cara-cara baru yang menggantikan cara-cara lama. Disrupsi dapat mencakup pengenalan teknologi baru, perubahan fundamental dalam proses produksi atau distribusi, pergeseran perilaku konsumen, dan lain sebagainya.
Artificial Intelligence (AI) atau dalam bahasa Indonesia disebut Kecerdasan Buatan adalah salah satu cabang ilmu komputer yang mempelajari bagaimana cara membuat komputer dapat bertindak selayaknya manusia. yakni, berpikir, bertindak dan mengambil sebuah keputusan.
Sedangkan Teknologi Digital adalah sebuah alat yang tidak memakai tenaga manusia secara manual, dimana alat ini menggunakan sistem pengoperasian secara otomatis, yakni dengan menggunakan sistem komputerisasi maupun format yang dapat dibaca oleh komputer.
Berdasarkan pengertian teknologi digital di atas, maka bisa disimpulkan bahwa teknologi digital itu sendiri hanyalah sebuah sistem penghitung yang bekerja dengan sangat cepat untuk memproses seluruh bentuk informasi berupa nilai-nilai numerik (kode digital). ***
(rri.co.id/Berbagai Sumber/ndi)





Discussion about this post