JURNALIS.co.id – Salah satu rumah warga di Gang Wonodadi 3, Jalan Wonobaru, Kecamatan Pontianak Selatan, dibobol pencuri, Kamis (04/012024) lalu.
Pelaku berhasil menggasak perhiasan emas berupa gelang, cincin dan anting dan tabung gas ukuran 3 kilogram . Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Kapolsek Pontianak Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dumaria Silalahi mengatakan setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari penyelidikan tersebut, kata dia, pihaknya mendapati rekaman kamera pengintai yang merekam aksi terduga pelaku pencurian.
Dumaria menjelaskan, dari analisa yang dilakukan terhadap rekaman CCTV pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku pencurian.
“Rekaman CCTV ini kami dapatkan dari sekitaran tempat kejadian. Dimana di dalam rekaman terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata Dumaria, Jumat (19/01/2024).
Dumaria menerangkan, setelah berhasil mengindentifikasi identitas pelaku, anggota langsung melakukan pencarian. Pada Kamis (18/01/2024) kemarin, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap ketika berada di Jalan Kesehatan,” ucapnya.
Dumaria mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika memang dirinya yang melakukan pencurian di salah satu rumah di Gang Wonodadi 3.
Disampaikan Dumaria, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela kamar. Kemudian mengambil perhiasan emas berupa gelang, cincin dan sepasang anting-anting serta dua buah tabung gas ukuran 3 kg.
“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni dua buah cincin emas, gelang emas, kalung dan satu buah mata cincin,” ungkapnya.
Dumaria menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post