JURNALIS.co.id – Dua utusan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Pemkab Kubu Raya hadiri rapat Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pemprov Kalimantan Barat, Jumat (19/01/2024). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar ini terkait pengambilan keputusan wilayah administrasi Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur.
Diputuskan kelima pulau tersebut masuk wilayah administrasi Kayong Utara. Rapat Tim PBD Kalbar, dipimpin langsung Alfian Salam, Asisten III (Administrasi dan Umum) Pemprov Kalbar, selaku Pelaksana Harian (Plh) Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Pemprov Kalbar.
“Pentingnya rapat Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat ihwal pengambilan keputusan status wilayah administrasi beberapa pulau ini,” kata Pj Sekda Kayong Utara, Rene Reynaldi.
Rene mengaku ditugaskan langsung Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya untuk menghadir rapat ini.
“Niat awal kita, tidak cari menang atau kalah. Akan tetapi kebesaran jiwa untuk mengakui lima pulau itu memang wilayah administrasi Kayong Utara,” ujarnya.
“Pemerintah KKU kembali menghadirkan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi yang lebih memihak kepada kami. Saya rasa tidak masalah dengan pemerintah kabupaten lain, karena kita masih di dalam provinsi Kalimantan Barat,” timpal Rene.
Bahkan, lanjut Rene, Pemkab Kayong Utara menghadirkan dokumen-dokumen hingga bukti lapangan dari hasil kepastian letak koordinat patok pilar acuan batas utama (PABU). Bukti nyata keberadaan PABU ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 76 tahun 2012 (Permendagri 76/2012), tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
“PABU adalah pilar yang dipasang, sebagai tanda batas antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan, berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah, provinsi, kabupaten dan kota,” jelasnya.
Rene menyampaikan Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan penelaahan secara mendalam hasil rapat. Tim sudah menyimpulkan serta memutuskan berdasarkan seluruh data dukung yang disampaikan Pemkab Kayong Utara dan Kubu Raya.
“Pertama, berdasarkan penelitian dokumen oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bahan dalam pengambilan keputusan guna penetapan wilayah administrasi pulau Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur, disarankan agar dimasukkan cakupan wilayah administrasi Kabupaten Kayong Utara,” terangnya.
Kedua, sambung Rene, pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama daerah dan antardaerah yang berbatasan, mempedomani Permendagri 22/2020, tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Ketiga, bukti dukung telah disampaikan secara informal oleh unsur Pemerintah KKR. Demikian tiga poin hasil kesimpulan dan Keputusan Tim BPD Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Rene.
Dalam kesempatan sama, pimpinan rapat dari Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, Alfian Salam menjelaskan rapat status administrasi kelima pulau itu juga melibatkan pemerintah pusat. Persoalan administratif dan pemanfaatan wilayah menjadi fokus utama dengan pemahaman bahwa langkah-langkah sebelumnya perlu diperbarui dan disinkronkan.
“Pentingnya kerjasama antar daerah, khususnya antara Pemerintah KKR dan Pemerintah KKU, diakui sebagai elemen utama. Dalam rangka pemanfaatan wilayah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam proses ini, perhatian diberikan kepada kepentingan bersama,” paparnya.
Dikatakan Alfian, Pemprov Kalbar telah memfasilitasi dialog ini. Melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pemerintah pusat.
“Tujuannya untuk mencapai pemahaman bersama terhadap status administrasi wilayah yang menjadi perhatian,” kata Alfian Salam. (Bak)
Discussion about this post