JURNALIS.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) akan melakukan penyidikan terkait dugaan bongkar muat ratusan ekor babi tanpa izin oleh KM Intan 51 di dermaga yang ada Kabupaten Kubu Raya.
“Terima kasih untuk informasinya. sebagai masukan bagi Penyidik PNS dan Bidang Lalu Lintas KSOP untuk bahan penyidikan dan evaluasi yang diminta Penjabat Gubernur Kalbar,” kata Kepala Kantor KSOP Pontianak, Capt Weku Frederik Karuntu, Sabtu (20/01/2024).
Sebagaimana diketahui, terkait permasalahan tersebut KSOP Pontianak telah menjadwalkan rapat koordinasi, Selasa (23/01/2023).
Rapat koordinasi tersebut dalam rangka penataan arus barang di Pelabuhan Pontianak terutama kegiatan bongkar muat hewan ternak babi.
Rapat tersebut rencananya mengundang Kapolda Kalbar, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar.
Kemudian Balai Karantina Pertanian Kelas | Pontianak, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya dan General Manager PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Pontianak.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak, Rudi Abisena memastikan segera memanggil dan memeriksa pengusaha dan agen kapal.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, kami akan memanggil perusahaan dan agen kapal,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).
Rudi menjelaskan, KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Maka dari itu, lanjut dia, jika ada aktivitas yang melanggar dapat berikan sanksi. Adapun sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan lain-lain.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan menambahkan, secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.
“Sehingga, kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif.
Selain itu, dalam aktivitas bongkar muat yang dilakukan pada Minggu (14/1/2024) malam tersebut tidak diberitahukan atau dikoordinasikan kepada Kantor KSOP Pontianak.
“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” ungkap Maulana.
Dijelaskan Maulana, dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoperasiannya.
“Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” terang Maulana. (hyd)
Discussion about this post