JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang menggelar lounching Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam rangka kesiapan menyambut Pemilu 2024, Sabtu (20/01/2024) di Borneo Hotel.
Pada kesempatan tersebut, turut dihadiri Bupati Ketapang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H Darma , Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza dan jajaran Forkopimda.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati mengajak masyarakat Kabupaten Ketapang untuk menumbuhkan kesadaran ikut terlibat pada pengawasan Pemilu, agar jalannya proses demokrasi berjalan lancar.
“Suksesnya pemilu 2024 tidak hanya andil dari para penyelenggara Pemilu, namun juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” kata Darma.
Dia berpesan, kepada Bawaslu Kabupaten Ketapang untuk mempersiapkan dan memastikan tahapan kampanye berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Beberapa potensi kerawanan dalam tahapan kampanye yang harus diawasi dan diantisipasi adalah black campaign di media sosial dengan menyebarkan informasi bohong, hoaks dan isu sara. Kemudian adanya indikasi politik uang, keterlibatan serta mobilisasi ASN, TNI dan Polri da potensi pelanggaran lainnya,” ungkap dia.
Menurutnya, seluruh bentuk pelanggaran kampanye perlu mendapatkan perhatian dan penindakan secara tegas dalam tahapan kampanye, karena dapat merusak proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan.
“Apel siaga dan launching TPS rawan kali ini juga sekaligus memastikan Pemilu diadakan secara langsung, umum, bebas dan rahasiadan, serta jujur dan adil,” timpalnya.
Sementara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Jami Surahman dalam sambutannya mengatakan, Bawaslu Ketapang telah membagi ke dalam dua kerawanan di TPS.
“Pertama kerawanan pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Kedua kerawanan pada saat pendistribusian logistik,” kata Jami.
Berdasarkan surat suara diterima, kategori rawan tinggi dari 1.556 TPS pada Pemilihan umum DPRD Ketapang tahun 2019 terdapat 691 TPS kerawanan tinggi.
Selanjuynya, kategori surat suara diterima lebih dari semestinya sebesar 455 TPS, dan 236 TPS surat suara diterima kurang dari surat suara yang semestinya. Data ini berdasarkan hasil analisis data pemilu tahun 2019 dengan kerawanan tinggi tersebar di 20 Kecamatan.
Berdasarkan pemetaan yang dihimpun Bawaslu Kabupaten Ketapang, ia menyebut terdapat 19 Kecamatan, 94 Desa dengan total 301 TPS rawan terhadap pelanggaran.
“Kerawanan pendistribusian logistik di antaranya daerah tidak bersinyal, geografis atau akses sulit, rawan banjir, basis kepulauan, basis perbatasan dan keterkaitan dengan Tungsura,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post