JURNALIS.co.id – Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian motor dan tabung gas tiga kilogram di Komplek Istana Griya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (13/01/2024) lalu. Pelaku adalah ML (18), yang tak lain adalah karyawan toko korban.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan setelah menerima laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Ade menjelaskan ketika berada di TKP, anggota berhasil menemukan rekaman kamera pengintai yang merekam aksi pelaku melakukan pencurian.
“Dari identifikasi dan analisa yang dilakukan terhadap rekaman CCTV, didapat identitas pelaku yakni ML. Karyawan toko korban,” kata Ade, Senin (22/01/2024).
Ade mengungkapkan setelah mengantongi petunjuk, pada Senin 15 Januari 2024, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempatnya berkerja. Meski sempat tidak mengakui, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak setelah diperlihatkan rekaman kamera pengintai.
“Setelah melakukan pencurian, pelaku sempat menghilang selama tiga hari. Ketika kembali bekerja, korban langsung mengabari anggota,” ungkapnya.
Ade menerangkan, dari interogasi pelaku mengaku sempat berusaha menjual motor curian secara kiloan, namun pembeli menolak karena pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut.
Kemudian oleh pelaku motor digadaikan kepada orang yang ia tidak kenal di Kecamatan Pontianak Timur sebesar Rp 500 ribu. Dan uang tersebut habis digunakannya untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
Ade menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (hyd)
Discussion about this post