JURNALIS.co.id – Menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Rutan Kelas II B Putussibau dan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menggandeng Kejari Kapuas Hulu melakukan kerjasama tentang penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan dari Kepala Kejari Kapuas Hulu Samsuri, Kepala Rutan Putussibau Efendi dan Kepala Imigrasi Putussibau Uray Aliandri. Perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan di aula Rutan Putussibau, Kamis (25/01/2024).
Samsuri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan Rutan dan Imigrasi ini, jika ada permasalahan hukum maupun perdata.
“Seperti jika ada masalah sengketa tanah yng terjadi di Rutan, itulah yang kita selesaikan. Jika mereka digugat, tentunya kita juga ayang jadi JPN nya,” katanya.
Samsuri mengatakan, begitu juga kerjasama dengan Imigrasi, seperti Imigrasi Putussibau ini ada aset-aset mereka yang ada masalah tentunya akan dibantu oleh pihaknya.
“Sejauh ini sudah ada beberapa yang melakukan perjanjian kerjasama dengan kita dalam bantuan hukum. Mulai dari Rutan Putussibau, Imigrasi dan BSI Putussibau. Untuk instansi lain masih menyusul, kita masih menunggu kapan waktu siapnya saja,” ujarnya.
Samsuri mengharapkan kepada OPD atau instansi yang ada di Kapuas Hulu untuk dapat melakukan perjanjian kerjasama kepada pihaknya untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Perjanjian kerjasama ini untuk perlindungan hukum kedepannya bagi mereka,” ucapnya.
Sementara Kepala Rutan Putussibau Efendi menyampaikan bahwa pihaknya baru pertama kali melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejari Kapuas Hulu.
“Kebetulan juga kami saat ini ada permasalahan hukum perdata mengenai tanah yang ada di Rutan ini. Dimana ada pelepasan lahan untuk kepentingan umum, namun ada penandatanganan dari pejabat lama. Namun dari pejabat lama tidak mengakuinya. Sehingga masalah ini akan kita urus dan tentunya nanti jika ada kendala kita minta bantuan dari Kejari Kapuas Hulu,” ujarnya.
Sementara Uray Aliandri Kepala Imigrasi Putussibau menyampaikan, bahwa kerjasama dengan Kejari Kapuas Hulu juga pertama kali. Namun sudah pernah digaungkan pada tahun 2003.
“Kalau di Imigrasi Putussibau sendiri banyak permasalahan yang perlu bantuan hukum dari Kejari Kapuas Hulu. Mulai dari Paten, merk, hak cipta. Nanti jika ada permasalahan hukum tentunya kita minta bantuan dari Kejari Kapuas Hulu,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post