JURNALIS.co.id – RP (20) pelaku pencurian dengan pemberatan meninggal usai ditangkap anggota Polsek Benua Kayong dan Polres Ketapang, Rabu (24/01/2024) lalu.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto langsung menerjunkan tim audit ke Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Tak main-main, hasil dari penyelidikan tim audit Polda Kalbar, sebanyak lima anggota jajaran Polres Ketapang dicopot dari jabatannya akibat kasus dugaan penganiayaan tersangka pencuri hingga tewas.
Mereka yang dicopot dari jabatannya yakni, Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong dan dua anggota penyidik.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan pencopotan lima pejabat di jajaran Polres Ketapang tersebut.
Petit mengatakan pencopotan kelima pejabat tersebut berdasarkan surat telegram yang keluar Jumat (26/01/2024) malam.
“Kelima pejabat tersebut dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” kata Petit, Sabtu (27/01/2024).
Petit menjelaskan, kelima anggota yang dicopot untuk kepentingan memudahkan proses penyelidikan perkara tersebut.
Petit menyatakan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto sudah menegaskan dan memastikan semua anggota yang terkait dalam peristiwa tersebut dilakukan penindakan baik secara pidana maupun kode etik.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, RP betul terduga pelaku pencurian dan diamankan petugas.
Namun dalam prosesnya terjadi tindakan kontraproduktif yang dilakukan dua orang anggota dan satu orang informan.
“Atas peristiwa tersebut kami berkomitmen semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan,” katanya.
Dia menegaskan semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban baik pidana maupun kode etik profesi.
Sebelumnya, seorang pria, berinisial RP (22), asal Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian. Namun usai ditangkap polisi mengembalikan pelaku kepada pihak keluarga dalam keadaan tewas.
“Keponakan saya awalnya dijemput di rumahnya oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencurian,” kata paman korban, Marjuki.
Marjuki menduga, keponakannya dianiaya pihak kepolisian karena dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan.
Marjuki menuturkan, setelah ditangkap pada Kamis (25/012024), RP diantar petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal. Dimana menurut polisi saat itu, RP meninggal karena sakit asma atau sesak napas.
Marjuki menyampaikan pihak keluarga tidak percaya dengan keterangan polisi. Karena RP selama ini tidak memiliki riwayat penyakit itu.
“Pada malam dijemput, RP masih sehat tidak ada penyakit apapun,” ungkapnya.
Menurut Marjuki, kecurigaan keluarga semakin besar karena di jenazah RP terdapat bekas luka lebam dan diduga terdapat bekas peluru serta terdapat bekas jahitan, luka mirip tembakan peluru pistol.
“Kening kanan atas luka menganga disertai lebam dan juga lengan kirinya terdapat luka lebam membiru,” pungkas Marjuki. (hyd)
Discussion about this post