
JURNALIS.co.id – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila (26) seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu dengan tersangka Nasrip alias Acip akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Jadi dari Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Pontianak untuk sidang kasus pembunuhan bidan di Semitau,” kata Christa Yulianta, Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (30/01/2024).
Christa mengatakan PN Putussibau hanya meneruskan permohonan dari pihak keamanan dan kejaksaan untuk pelaksanaan sidang di Pontianak.
“Jadi kita sebenarnya menunggu perkara itu, namun bukan berarti kita siap atau tidak untuk melakukan persidangan,” ujarnya.

Christa menjelaskan berdasarkan pasal 54 dan 55 KUHP, pihak kejaksaan diperbolehkan untuk mengajukan persidangan di luar.
“Untuk sampai saat ini, kami masih menunggu perkara pembunuhan bidan Semitau tersebut dilimpahkan di sini. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan pihak keamanan, karena kasus pembunuhan ini cukup menarik perhatian masyarakat,” sebutnya.

Lanjut Christa, jika dirasa tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, pihaknya bisa meminta izin kepada Mahkamah Agung agar perkara ini tidak disidangkan di Putussibau.
“Kita di sini itukan hanya menyidangkan, jadi jika perkara itu disidangkan di luar tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan. Tapi jika dalam hal ini pihak kepolisian tidak sanggup melakukan pengamanan, tentunya mereka akan bersurat kepada kita bagaimana baiknya. Jadi kita sifatnya menunggu,” ucap Christa.
Sementara Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum tersangka menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti mekanisme sesuai hukum yang berlaku.
“Kita ikuti saja aturan yang ada,” pungkas Fia. (opik)





Discussion about this post