JURNALIS.co.id – Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya meringkus empat orang sindikat pelaku pencurian besi rangka kapal milik PT Dok Bintang Arwana di Jalan Raya Kumpai, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (23/01/2024) lalu.
Keempat pelaku tersebut yakni FL (22), dan AI (29) yang tak lain adalah karyawan PT Dok Bintang Arwana. Sementara MO (36) berperan melakukan pencurian dan pelaku lainnya yakni TO (52) sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan kasus pencurian besi rangka kapal tersebut terjadi pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu. Dimana, berdasarkan keterangan pelapor sebanyak 21 batang besi hilang dicuri.
“Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam,” kata Ade, Selasa (30/01/2024).
Ade menerangkan, dari penyelidikan tersebut, tim mendapatkan rekaman kamera pengintai. Dimana dalam rekaman tersebut terlihat seorang pelaku yang tak lain adalah FL, karyawan PT Dok Bintang Arwana.
“Berbekal rekaman CCTV, tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap FL. Dari interogasi pelaku mengaku mencuri rangka besi bersama kedua temannya yakni AIÂ dan MO,” ucap Ade.
Ade menuturkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku pertama, tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Pelaku AI ditangkap di perbatasan Jalan Kumpai menuju Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya. Meski sempat berusaha melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku AI ini setelah diinterogasi ternyata juga karyawan PT Dok Bintang Arwana,” ungkapnya.
Ade mengatakan pengejaran terhadap pelaku ketiga pun kembali dilakukan. Hasilnya MO berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
“Pengakuan ketiga pelaku, besi curian tersebut dijual kepada seorang warga Kecamatan Sungai Raya berinisial TO. Pengembangan dilakukan dan pelaku penadah barang hasil kejahatan akhirnya juga berhasil ditangkap,” terangnya.
Ade menegaskan terhadap ketiga pelaku pencurian akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sementara terhadap pelaku penadah barang hasil kejahatan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (hyd)
Discussion about this post