JURNALIS.co.id – Meski sudah pernah mendekam di penjara, ternyata tidak membuat Doni Damara (33) berhenti melakukan pencurian.
Berdalih butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, warga Gang Teluk Air, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara itu kembali mengulangi aksinya.
Kali ini, Doni membobol rumah warga di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (28/02/2024) lalu. residivis kambuhan ini menggasak dua buah tabung gas 3 kilogram dan sepasang sepatu roda.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi mengatakan setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidikan dilakukan untuk meminta keterangan saksi-saksi dah mengumpulkan petunjuk yang dapat mengungkap pelaku pencurian.
“Dari penyelidikan, kami mendapatkan rekaman kamera pengintai yang merekam aksi pelaku penculikan. Dari analisa rekaman, identitas pelaku berhasil teridentifikasi yakni Doni Damara yang tak lain adalah penjahat kambuhan,” kata Suryadi, Rabu (31/10)/2024.
Suryadi menerangkan, berbekal identitas pelaku, anggotanya langsung melakukan pengumpulan informasi. Dimana dari informasi yang didapat pelaku diketahui sedang berada di rumah pamannya di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.
Suryadi mengatakan, dibantu anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat, pengejaran terhadap pelaku pun dilakukan. Doni Damara akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti barang hasil kejahatan.
“Dari interogasi pelaku mengaku saat itu memulai aksinya dengan memanjat pagar rumah korban, lalu merusak ventilasi untuk masuk ke dalam rumah,” terang Suryadi.
Mantan Kanit Reskrim Polresta Pontianak itu menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post