JURNALIS.co.id – Gadis berusia 16 tahun menjadi korban kejahatan seksual. Ia disetubuhi oleh seorang pria yang baru dikenalnya ketika menonton pertunjukan permainan kudi lumping.
Kasus persetubuhan tersebut langsung ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya. Berbekal laporan orangtua korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Ardiansyah membenarkan pada Rabu 24 Januari 2024 telah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun.
Ade menerangkan, berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan korban. Dimana kasus persetubuhan itu terjadi bermula ketika ia sedang menonton pertunjukan kuda lumping di salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.
Ketika menonton, lanjut Ade, korban bertemu dan berkenalan dengan seorang pria berinisial SH.
“Korban mengatakan, selesai menonton pertunjukan kuda lumping, pelaku membujuknya untuk menginap di rumahnya. Karena memang kondisinya sudah larut malam, korbanpun menyetujui ajakan itu,” kata Ade, Kamis (01/02/2024).
Ade menjelaskan, dari lokasi pertunjukan kuda lumping, korban lalu dibawa pelaku ke kediamannya. Di rumah tersebut terdapat orangtua pelaku dan beberapa teman-temannya.
Ade menuturkan, berdasarkan keterangan korban, tindakan persetubuhan tersebut terjadi pada pagi harinya. Saat kedua orangtua pelaku tidak berada di rumah karena sedang pergi bekerja.
“Ketika orangtuanya tidak berada di rumah dan hanya ada beberapa temannya, pelaku melancarkan aksinya. Pelaku merayu dan membujuk korban hingga akhirnya terjadilah tindakan persetubuhan itu,” ungkap Ade.
Sementara itu, lanjut Ade, kasus persetubuhan tersebut terungkap ketika korban pulang ke rumah. Karena sikapnya berubah sehingga menimbulkan kecurigaan orangtuanya .
“Keterangan ibu korban, saat itu ia bertanya kepada anaknya tentang apa yang terjadi. Tetapi tidak ada jawaban. Sehingga ibunya langsung memeriksa badan anaknya ditemukan tanda-tanda tidak wajar,” kata Ade.
Ade mengatakan, berdasarkan temuan tersebut akhirnya, korban pun menceritakan jika dirinya telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial SH.
“Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya,” terang Ade.
Ade menerangkan, setelah mendalami keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti, anggota langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap di kediamannya. Dan saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ade.
Ade menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (hyd)
Discussion about this post