JURNALIS.co.id – Polisi menyita satu unit motor matik Vario, satu unit mobil Honda BRV dan satu unit truk, perhiasan serta uang sebesar Rp200 juta lebih dari KT (39), bandar narkoba asal Kabupaten Sambas.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, Abdul Hafidz mengatakan pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka narkoba berinisial KT.
Hafidz menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pencucian uang tersebut bermula dari perkara asal, yakni ditangkapnya bandar sabu berinisial KT oleh Satnarkoba Polres Sambas.
Dimana, lanjut Hafidz, tindak pidana pencucian uang tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka yang mana bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak 2022.
“Untuk perkara asal yakni narkoba ditangani Polres Sambas. Dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” kata Hafidz saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (01/02/2024).
Hafidz menerangkan, dari penelusuran tersebut dikumpulkan keterangan, bukti-bukti chat (pesan) di telepon genggam dan bukti-buki rekening yang didapat. Sehingga terhadap tersangka dinyatakan laik dikenakan pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun.
Hafidz mengungkapkan, adapun barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang tersebut yakni sebesar Rp220 juta, beberapa rekening tabungan beserta ATM, perhiasan, satu unit mobil Honda BRV, satu unit truk dan satu unit motor matik Honda Vario.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sambas, AKP Agus Trimarsono mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang terjadi di salah satu rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.
Dari informasi itu, lanjut Agus, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan kurang lebih satu bulan lamanya, hingga akhirnya diyakini jika memang rumah tersebut dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba.
“Dari hasil penyelidikan itu, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat dua gram di dalam lemari di dekat dapur,” kata Agus.
Agus mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dan penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil menangkap KT. Sementara suaminya berhasil melarikan diri.
“Untuk suami tersangka sudah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO),” ucap Agus.
Agus mengungkapkan, dari pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli dari seseorang di Kota Pontianak. Dengan cara dipesan dan barang akan dikirim menggunakan taksi atau langsung diambil tersangka. (hyd)
Discussion about this post